SUARASULTRA.COM, KENDARI – Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sultra ( PMII, HMI, GMNI, GMKI, PMKRI, GPM, KMHDI, GPII) dan keluarga korban Alm. Randi, melakukan jajak pendapat secara terbuka di dalam Aula Mapolda Sulawesi Tenggara, Jumat (18/10/2019).
Jajak pendapat tersebut dilakukan untuk mengetahui secara pasti sejauh mana proses penanganan kasus Alm. Randi dan Alm. Yusuf yang meninggal saat melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 26 September 2019 lalu.
Dalam pernyataan pembuka, Kapolda Sultra Brigjend Pol Drs. Merdisyam, M.Si menjelaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama ketika dia pertama kali menginjakkan kaki di Bumi Anoa Sultra.
“Ini adalah prioritas utama saya, dan ini juga sudah ditangani oleh Mabes Polri dengan membuat Tim yang penanggungjawabnya adalah Kapolri,” katanya.
Sementara itu ketua PKC PMII Sulawesi Tenggara, Erwin Gayus yang bertindak sebagai kordinator Cipayung Sultra, mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian harus menjaga marwah institusinya dan harus segera langsung menetapkan tersangka.
Dikatakan, jangan hanya karena beberapa oknum, institusi kepolisian akan memiliki marwah yang buruk juga menimbulkan mosi tidak percaya publik terhadap Institusi Kepolisian.
“Kami juga meminta proses yang dilakukan oleh kepolisan harus secara terbuka, agar masyarakat tidak mendapat informasi yang ngambang,” katanya.
Erwin juga meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk memberikan list gambaran rentetan penanganan kasus yang sudah dilakukan maupun langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.
“Penting buat ini dibuka kepada masyarakat agar mereka tahu secara utuh sudah sejauh mana kinerja kepolisian lewat list rentetan upaya yang sudah dilakukan kepolisian maupun rencana yang akan dilakukakn oleh kepolisian selanjutnya,” tutupnya.
Laporan : Arman Tosepu