Hasil Sidang Disiplin, Enam Oknum Polisi Ditahan Selama 21 Hari

  • Share
Kasubbid Penmas, Kompol Agus Mulyadi (kiri) didampingi penyidik Bid Propam Polda Sultra Iptu Eko Purwanto (kanan) saat menyampaikan hasil sidang disiplin lima anggota polisi. Foto: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Kasubbid Penmas, Kompol Agus Mulyadi (kiri) didampingi penyidik Bid Propam Polda Sultra Iptu Eko Purwanto (kanan) saat menyampaikan hasil sidang disiplin lima anggota polisi. Foto: Remon

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Hasil sidang disiplin, enam oknum polisi terbukti melanggar peraturan disiplin karena tidak mentaati perintah pimpinan yakni membawa senjata api pada saat pengamanan aksi unik rasa didepan kantor DPRD Sultra, Kamis 26 September 2019 lalu.

Enam polisi itu, terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), sementara dalam aturan pengamanan aksi unjuk rasa tidak diperbolehkan membawa senjata api, apalagi berpeluru tajam.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Agus Mulyadi membeberkan, pasal yang dilanggar enam polisi yakni pasal 4 huruf d, f dan l, PP RI No. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri.

“Mereka dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penundaan kenaikkan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari,” terang Agus Mulyadi melalui press releasenya di Ruang Bidhumas Polda Sultra, Senin (28/10/2109) sore.

Keenam anggota polisi terbukti melanggar SOP, salah satunya berpangkat AKP berinisial DK, lima lainnya berpangkat Bintara diantaranya Bripka MAP, Bripka MI, Brigadir AM, Briptu H dan Bripda FR.

“AKP DK menjalani sidang disiplin sendiri, Jumat 18 dan 23 Oktober 2019 sedangkan Bripka MAP, Bripka MI, Brigadir AM, Briptu H, Bripda FRS menjalani sidang sejak, Kamis 17 dan 22 Oktober 2019,” ujarnya.

Kasusnya beda Satker, AKP DK di Satker Biro Operasional sedangkan lima Bintara lainnya di Pelayanan Markas (Yanma). Jadi penanganan pelanggaran disiplin yang berhak memutuskan adalah Kapala Satuan Kerjanya (Kasatkernya).

“Pidana umumnya tetap akan berjalan, pidana umumnya nanti ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra,” imbuhnya.

Soap kode etik, Agus menambahkan, akan menunggu hasil pidana umumnya, kalau misalnya sudah mengarah atau status terperiksa sudah ada hasilnya akan dilakukan sidang kode etik.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share