Lakukan Curanmor, Residivis Kasus Pembunuhan Dibekuk Timsus Polres Konawe

  • Share
Ketgam : Tersangka Iron alias Ira (kiri) Barang Bukti Sepeda Motor (kanan).

Make Image responsive
Ketgam : Tersangka Iron alias Ira (kiri) Barang Bukti Sepeda Motor (kanan).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Tim Khusus (Timsus) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian elektronik (Curnik) lintas wilayah , Rabu (9/10/2019).

Timsus Reskrim Polres Konawe membekuk pelaku Iron alias Ira di Desa Lalonggombu Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rachmat Zam Zam, SH mengatakan, pelaku ditangkap oleh Timsus berdasarkan Laporan Polisi : LP/107/K/X/2019/Polda Sultra/Res Knw/SPKT, tanggal 8 Oktober 2019.

Diketahui, pelaku dilaporkan oleh Sumarlin (korban) atas pencurian kendaraan bermotor di lingkungan Rahabangga Kelurahan Puunaaha Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe.

“Pelaku ini diketahui melakukan tindak pidana pencurian di Wilayah Kabupaten Konawe, Konawe Selatan dan Konawe Utara,” kata Iptu Rachmat Zam Zam, Kamis (10/10/2019).

Menurut Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balak di pundak itu, pelaku tindak pidana pencurian lintas wilayah tersebut merupakan residivis kasus pembunuhan.

“Pelaku ini diketahui sudah dua kali melakukan pembunuhan,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari ini.

Lebih lanjut Rachmat Zam Zam menuturkan kronologis pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Iron.

Menurut Rachmat Zam Zam, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Konawe langsung melakukan pengembangan dan mencari tentang keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten Konawe Selatan.

Kemudian kata dia, pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019, sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku Iron berhasil ditemukan dan ditangkap oleh Timsus Polres Konawe di Desa Lalonggombu Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Saat itu, tersangka sedang istirahat di pinggir jalan setelah selesai membantu memperbaiki rumah milik keluarganya.

Setelah itu lanjutnya, tersangka ditangkap dan dibawa ke Polres Konawe guna proses hukum lebih lanjut.

Pada saat penangkapan, dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna biru No.Pol. DD 4217 O (plat palsu).

Motor tersebut diambil oleh tersangka di Besulutu pada saat melarikan diri dari pengejaran pihak kepolisian.

“Setelah melakukan pencurian di lingkungan Rahabangga, tersangka mencuri motor lagi di Besulutu dan melarikan diri ke Konawe Selatan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Sat Reskrim Konawe menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut yakni Iron alias Ira dan Asmin alias Jojon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 subsider pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara tersangka Asmin alias Jojon dijerat pasal 480 ke 1 KUHPidana tentang Penadahan Penerbitan dan Percetakan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share