SUARASULTRA.COM, KENDARI – Lima anggota polisi menjalani sidang disiplin di ruang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (17/10/2019).
Kelima oknum polisi tersebut yakni, Bripka MAP, Brigadir AM, Bripka MI, Briptu H, dan Bripda FS. Mereka terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senpi saat saat mengaman aksi unjuk rasa penolakan UU KPK dan Rancangan KUHP, Kamis (26/10/2019) lalu.
Sebelumnya, lima oknum polisi sudah dibebastugaskan dan ditetapkan sebagai terperiksa oleh tim investigasi propam Mabes Polri karena terbukti melanggar SOP.
Kepala Biro (Karo) Provos Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo menegaskan, terkait sanksi yang akan diberikan kepada para personel yang berstatus terperiksa ini bisa berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat.
“Hingga penahanan selama beberapa hari,” terang Hendro Pandowo di Mapolda Sultra.
Kata Jenderal Bintang Satu ini, kelima polisi yang berstatus terperiksa mengakui membawa senjata api karena tak mengetahui instruksi pimpinan saat apel gelar pasukan di Mapolda Sultra saat itu.
“Kelima polisi masuk dalam surat perintah pengamanan aksi demo, Kamis (26/9/2019). Hanya saja lima polisi mengaku tak hadir dalam apel gelar pasukan,” jelasnya.
Pada sidang disiplin yang digelar, dari lima polisi yang diperiksa, tiga mengaku melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Tapi, terkait penembakan kepada mahasiswa, lima polisi tidak mengakui.
“Dari pengakuan mereka, memang membawa senjata api. Tapi hanya melakukan penembakan peringatan,” ungkapnya lagi.
Sehingga untuk mengetahui peluru yang mengenai Mahasiswa itu, tunggu hasil uji balistik untuk memastikan apakah peluru itu berasal dari senpi ketiga personel itu atau bukan.
“Barang bukti selongsong dan proyektil peluru yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sedang dilakukan pemeriksaan uji balistik di dua negara yakni Belanda dan Australia. Kita tinggal menunggu hasil uji balistik,” tuturnya.
Laporan: Remon