SUARASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Kepala Desa Mopaano, berinisial SA (49) ditangkap polisi di Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/11/2019) sekitar pukul 18.30 Wita.
SA terduga kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan pengelolaan anggaran tahap pertama di Desa Mopaano Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton tahun anggaran 2017.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi menerangkan, kejadiannya tahun 2017, SA saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Mopaano mencairkan anggaran tahap pertama Dana Desa Mopaano dibank Mandiri Cabang Baubau. Pencairan itu, Rp 471.660.000.
“Dalam mekanisme proses pencairan, SA membuat surat kuasa bendahara dan menggunakan KTP asli bendahara tanpa sepengetahuan dari bendahara desa,” jelas Agus, Senin 25 November 2019.
Dana dmDesa yang telah dicairkan, SA tidak mempergunakan dalam program Dana Desa. Dana tersebut setelah dicairkan SA langsung membawa pergi uang tersebut keluar daerah dan dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
“Atas kejadian itu, program desa yang terdapat dalam item proposal Dana Desa, dengan menggunakan anggaran Dana Desa tahap pertama tidak tersalurkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Atas kejadian itu dan berdasarkan laporan polisi, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga ke penyidikan dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Selain itu, melakukan pemeriksaan Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Barang bukti yang diamankan, APBDes tahun 2017 beruapa proposal dana desa tahun 2017, surat perintah pencairan dana (SP2D), surat perintah membayar (SPM) dan buku rekening Bank Mandiri,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap SA, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton bersama Unit Tipidkor Satreskrim Polres Buton dibeckup Unit Reskrim Polsek Batu Aji dan Unit Reskrim Polsek Galang Poltabes Barelang.
“Terduga pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan menyita barang bukti serta proses pelengkapan berkas agar berkas perkaranya dikirim ke kejaksaan Negeri Buton,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, SA disiapkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No.20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Laporan: Remon