Tersangka Pembunuhan Raysman, Terancam 15 Tahun Penjara

  • Share
Tersangka WA (kanan) saat diamankan di Mapolsek Mandonga. Foto: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka WA (kanan) saat diamankan di Mapolsek Mandonga. Foto: Remon

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Tim gabungan Resmob Polda Sultra dan Buser Polres Kendari serta Unit Reskrim Polsek Mandonga, berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan Raysman (21) di Jalan Abdullah Silondae Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Tersangka berinisial WA (15) tak berkutik saat polisi menangkapnya, WA ditangkap di kediamannya di Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kamis (7/11/2109) sekira pukul 00.30 Wita. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka mengatakan, kejadiannya Minggu (3/11)2019) lalu. Dimana pada malam itu, tersangka WA berboncengan dengan MY alias Obo menggunakan sepeda motor untuk nonton balapan liar di Jalan Made Sabhara, Kelurahan Mandonga.

“Saat hendak memutar balik dari Jalan Made Sabhara ke Jalan Abdullah Silondae, ada beberapa pemuda terlibat aksi balap liar. Saat itu korban ikut balapan liar sehingga tanpa sengaja korban menyenggol motor yang ditumpangi tersangka. Hingga tersangka terjatuh dari boncengan karena motor yang dikemudikan MY oleng dan nyaris jatuh,” terang mantan Kapolsek Baruga ini, Senin (11/11/2019).

Lalu, tersangka langsung berdiri dan mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya. Kemudian tersangka mendekati korban dan langsung menusuk leher dengan menggunakan badik. Usai menikam, tersangka dan MY langsung meninggalkan lokasi kejadian.

“Korban ditemukan oleh warga dengan posisi terbaring diatas trotoar, korban lalu dilarikan di Rumah Sakit Ismoyo untuk mendapat perawatan medis,” sambungnya.

Namun, informasi dari pihak rumah sakit bahwa korban sudah meninggal dunia. Terkait kasus ini, polisi memeriksa lima orang saksi.

Tersangka WA dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP, subsider pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 51 / Drt / 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman 15 tahun penjara.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share