Badan Kehormatan DPRD Konawe Soroti Disiplin Anggota

  • Share
Suasana Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020, Rabu (11/12/2019)

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Suasana Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020, Rabu (11/12/2019)

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti masalah disiplin anggota dalam Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun anggaran 2020, Rabu (11/12/2019).

Sorotan BK DPRD Konawe tersebut terkait disiplin kehadiran hingga masalah disiplin penggunaan pakaian anggota dalam setiap kegiatan di gedung dewan yang terhormat itu.

Ketua BK DPRD Konawe Hj. Murni Tombili mengatakan setiap anggota DPRD wajib mematuhi tata tertib (Tatib). Namun, masih ada beberapa anggota bahkan pimpinan yang abai dengan tatib tersebut.

“Mereka itu tidak memperhatikan disiplin kerja. Sudah beberapa kali mereka dikasi tau bahwa setiap ada rapat paripurna anggota harus hadir,” katanya.

Lebih lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini mengatakan bahwa apabila sudah tiga kali secara berturut-turut tidak hadir paripurna, maka pihak BK akan mengambil langkah tegas.

“Saya akan menyurat ke pimpinan partainya melalui perserujuan pimpinan. Ini sebagai laporan, nanti partainya yang menentukan sendiri,” ujarnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Konawe

Menurut Hj. Murni selain harus hadir di setiap rapat paripurna, anggota DPRD juga dituntut selalu hadir di kantor meski tidak ada agenda rapat.

“Walaupun tidak ada kegiatan semacam rapat atau lainnya, anggota DPRD itu harus hadir. Karena tujuan kita itu harus hadir untuk membicarakan kesejahteraan masyarakat yang telah memilih kita. Jadi kita tidak bisa lalai, kecuali sakit,” jelasnya.

Bukan hanya masalah kehadiran, perempuan berkacamata ini juga menyinggung disiplin pakaian anggota hingga pimpinan dewan. Menurutnya, dalam setiap rapat paripurna pakaian anggota maupun pimpinan harus seragam, bukan warna – warni.

“Dalam setiap rapat paripurna anggota DPRD wajib berpakaian sipil lengkap, bukan seperti sekarang ini masih ada pakai baju kemeja putih,” bebernya.

Terkait dengan tujuh anggota DPRD Konawe yang alpa dalam rapat paripurna penyerahan RAPBD, Hj. Murni belum mengetahui apa alasan mereka tidak hadir.

“Sampai detik ini belum ada konfirmasi terkait ketidakhadiran mereka. Yang jelas kami akan memberikan teguran,”tutupnya.

Senada dengan Ketua BK, H. Abdul Ginal Sambari (Mantan Ketua BK periode 2014-2019 ). Menurutnya pakaian yang digunakan pada saat rapat paripurna sesuai tata tertib dewan itu harus sipil lengkap bukan kemeja putih, termasuk tiga pimpinan.

“Pimpinan DPRD juga tidak disiplin karena memakai kemeja putih. Kalau dulu waktu saya jadi Ketua BK, Ketua DPRD saja saya tegur,” ungkapnya.

Diketahui, pada rapat paripurna penyerahan RAPBD Konawe tahun anggaran 2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe H.Ardin dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand serta Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Febrian Ali, sebanyak tujuh anggota DPRD tidak hadir.

Ketujuh anggota tersebut yaitu Marsuddin (PAN), Benny Setiadi (PAN), H.Alaudin (PBB), Samsuddin (PBB), Umar Dema (Demokrat), H.Mustakin (Demokrat), dan Rahmawati BMS (NasDem).

Sementara yang tidak disiplin menggunakan pakaian sipil lengkap dalam paripurna tersebut itu ada beberapa orang anggota termasuk pimpinan DPRD Konawe.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!