Pria Paruh Baya di Konsel, Tega Cabuli Keponakannya Sendiri

  • Share
AL (48 ) tersangka pencabulan di Konawe Selatan

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
AL (48 ) tersangka pencabulan di Konawe Selatan

SUARASUARA.COM, KENDARI – Entah apa yang merasuki otak pria paruh baya asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AL (48) hingga tega cabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 19 tahun.

Dari pengakuan korban, aksi tidak senonoh itu terjadi sejak bulan Juli tahun 2018 silam. Pertama kali pelaku melakukan itu dalam keadaan mabuk.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tinanggea, IPTU Muksin menceritakan, aksi pelaku ketahuan setelah kepergok oleh istrinya. Dimana, pelaku melakukan pencabulan setelah pulang dari Kendari.

“Korban ini tinggal di rumah pelaku, malam itu pelaku pulang ke rumahnya setelah dari Kendari. Setibanya di rumah, pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban. Dalam kamar itu, pelaku meraba korban yang sedang tertidur pulas,” jelas Muksin, Selasa (17/12/2019).

Kata Muksin, saat itu korban menangis hingga istri pelaku terbangun, saat itulah istri pelaku mengetahui perbuatan suaminya. Hingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tinaggea. Awalnya korban tidak berani melapor, karena korban diancam oleh pelaku.

“Setelah adanya laporan dan kami menemukan bukti yang cukup, saya bersama anggota, langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya.

Pelaku ditangkap, sedang bekerja di rumah kakaknya yang terletak di Desa Lalowatu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin (16/12/2019) sekira pukul 14.30 Wita.

“Setelah ditangkap, kami langsung mengamankan pelaku di Polsek Tinanggea untuk proses selanjutnya. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku mengakui perbuatannya,” tukasnya.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan pencabulan. Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah disel di Polsek Tinanggea. Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkasnya dinyatakan lengkap, pelaku kita titip di Rutan,” tutupnya.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!