Tuntut Haknya, Kamrin Tunjuk Kuasa Hukum

  • Share
Hasrun, S.H., Kuasa Hukum Kamrin anggota BPD Desa Puupi

Make Image responsive
Make Image responsive
Hasrun, S.H., Kuasa Hukum Kamrin anggota BPD Desa Puupi

SUARASULTRA.COM, KONUT – Kasus pemberhentian Kamrin sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Puupi Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal berujung di ranah hukum.

Kepada SUARASULTRA.COM, Kamrin mengatakan bahwa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait pemberhentiannya sebagai anggota BPD, dirinya sudah menunjuk Hasrun, S.H., sebagai kuasa hukumnya.

“Untuk masaalah kasus pemberhentian saya dari anggota BPD Puupi, saat ini sudah saya kuasakan kepada pengacara saya untuk menindaklanjuti masalah ini. Semuanya akan diproses termasuk hak-hak saya sebagai anggota BPD Puupi,” kata Kamrin, Rabu (25/12/2019).

Ditunjuk sebagai Hukum Hasrun,S.H., mengatakan bahwa dalam proses pemberhentian kliennya, itu tidak prosedur sesuai perundang – undangan dan peraturan yang berlaku. Saat ini kata dia, pihaknya sementara mempersiapan dokumen perkara.

“Siapapun yang diduga terlibat dalam pemberhentian salah satu anggota BPD Puupi yang mana saat ini menjadi klen kami, itu akan diproses sesuai norma hukum,” kata Hasrun, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sultra ini.

Atas pemberhentian secara sepihak kliennya itu, Hasrun menduga ada kerugian yang dialami kliennya yang berindikasi ke pelanggaran pidana.

“Wajib hukumnya untuk dilakukan proses hukum, apalagi ada indikasi pelanggaran pidana,” tegas Hasrun saat berbincang dengan SUARASULTRA.COM, Rabu (25/12/2019).

Diketahui, Pengangkatan Kamrin sebagai anggota BPD Puupi adalah hasil demokrasi di Desa Puupi yang kemudian disahkan dengan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor.243 tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014. Jika terjadi pemberhentian anggota BPD, maka harus Bupati Konut yang membertikan secara tata negara.

Sementara seorang anggota BPD dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Kedua, sementara menjalani proses hukum yang dibuktikan dengan ketetapan hukum. Ketiga, yang bersangkutan mengundurkan diri.

Sementara di tempat terpisah , Camat Sawa Asrun, S. Ag menjelaskan bahwa pemberhentian Kamrin dari anggota BPD Puupi berdasarkan hasil musyawarah umum di Desa Puupi pada tanggal 1 Juni 2017 sesuai dokumen Berita acara Rapat oleh BPD Puupi dan masyarakat serta Pemerintah Desa Puupi.

Dalam musyawarah tersebut, Kamrin telah digantikan oleh Hasran warga Desa Puupi.

“Pemberhentian salah satu anggota BPD Puupi yaitu Kamrin adalah sesuai hasil musyawarah umum yang silakukan oleh BPD Puupi, masyarakat dan Pemerintah Desa Puupi yang mana salah satu poin disebutkan bahwa saudara Kamrin enam bulan berturut – turut meninggalkan Desa Puupi yaitu pindah ke Kabupaten Konawe selatan,” jelas Camat Sawa.

Laporan: Aras Moita

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share