Baru Bebas, Residivis Kasus Pencurian di Kendari Ditangkap Lagi

  • Share
Tersangka Yusri Aditya (kaos merah) tertunduk malu saat digelandang polisi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka Yusri Aditya (kaos merah) tertunduk malu saat digelandang polisi

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Yusri Aditya (22) kembali ditangkap tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari karena kasus pencurian. Padahal, pelaku belum lama bebas dari bui. Bukannya sadar, ia malah berulah lagi.

Baru terhitung empat bulan menghirup udara bebas, pria kelahiran 1998 ini kembali diciduk polisi Rabu, (29/1/2020) sekitar pukul 14.30 Wita. Yusri Aditya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat Kota Kendari.

“TKP-nya di BTN Tunggala Baru, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua Kota Kendari. Yusri mencuri handphone milik warga setempat,” ucap Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi dalam press releasenya di Polres Kendari, Kamis (30/1/2020).

Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru empat bulan bebas. Kasus yang lama, pelaku congkel rumah. Kepada penyidik, Yusri Aditya kembali mencuri karena alasan ekonomi.

“Setiap pelaku akan beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan pantauan dengan berkeliling di sekitar Jalan Anawai. Targetnya rumah dalam keadaan sepi atau jendelanya tidak terkunci, Rabu (22/1) kemarin pelaku mencuri hp di BTN Tunggala,” ujarnya.

Setelah berhasil mengambil HP, pelaku lalu kabur mengamankan hasil curiannya di rumahnya yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban. Dari pengakuannya, pelaku beraksi sendiri, tetapi polisi masih akan melakukan pengembangan.

“Kita akan kembangkan lagi, kemungkinan ada TKP lain,” bebernya.

Kini pria kelahiran Kendari itu dijebloskan ke dalam sel Polres Kendari. Pelaku disangkakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share