



SUARASULTRA.COM | KONUT – Sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah nomor 26 tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak, Pemerintah Daerah Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2018 untuk mempertegas bahwa dalam melaksanakan penertiban hewan ternak yaitu sapi, kambing dan kerbau.
Penerapannya, jika hewan ternak tersebut membahayakan para pengendara dan hewan ternak yang dilepasliarkan pada malam hari di dalam kawasan tanpa hewan ternak.
Bupati Konut melalui Sekretaris Daerah Konut, Dr. H. Martaya ,M. Kes mengatakan bahwa terkait masalah itu pihaknya akan mengordinasikan, merumuskan dan merapatkan kepada seluruh pemangku kepentingan mulai dari Kapolres, Danramil dan seluruh Kapolsek se- Kabupaten Konawe Utara.
“Setelah kita rapatkan dan dirumuskan kita akan melakukan penindakan karena kami rasa Perda sudah cukup menguatkan untuk dilakukan. Apalagi korban ternak liar sudah banyak,” tegas H. Martaya pada Senin (17/02/2020) usai membuka kegiatan Musrenbang RKPD Konut tahun 2021.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar ternaknya dikandangkan atau ditalinisasi atau minimal dikurung dikebunnya sendiri supaya tidak berkeliaran ke mana-mana dan mengganggu para pengendara..
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa, beberapa tempat dilarang atau bebas hewan ternak diantaranya lokasi penghijauan, reboisasi, lokasi pembibitan, komplek perkantoran, pekarangan rumah, rumah ibadah dan jalan umum.
“Lokasi pariwisata, lingkungan bandara dan lapangan olahraga juga masuk kawasan tanpa hewan ternak,”ucap Sekda Konut.
Laporan: Aras Moita













