SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang pria di Kendari berinisial AP (26) menjadi gudang berjalan atau tukang tempel narkoba diciduk Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, 50 paket sabu disita polisi.
Tersangka AP diciduk saat akan menempel sabu-sabu di Lorong Teporombua, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 13.30 Wita. Namun, pengedar sabu-sabu tersebut kepergok polisi yang telah mengintainya.
Melalui press releasenya, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Laode Proyek menurut, tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra sudah melakukan pengintaian kepada tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Saat itu pula tersangka langsung diamankan berserta barang bukti sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sabu 50 paket yang disimpan didalam tas dengan berat 58,31 gram,” terang Laode Proyek, Kamis 29 Februari 2020.
Ketika interogasi, sambung Laode Proyek, tersangka mengaku bekerja sama dengan narapidana (napi) di Lapas Klas IIA Kendari berinsial A.
“Modusnya, tersangka mengedarkan sabu-sabu dengan cara memperoleh perintah dari Napi di dalam Lapas Kendari,” ujarnya.
Saat ditangkap dan digeledah, masih kata dia, disaksikan oleh masyarakat setempat. Lalu tersangka dan barang bukti sabu-sabu dibawa ke Mako Polda Sultra untuk proses selanjutnya.
Tersangka melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Laporan: Remon