Ungkap Pencurian Alkon, Polsek Abuki Amankan Lima Tersangka

  • Share
Salah satu tersangka saat digelandang ke Polsek Abuki, Kamis (27/2/2020).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Salah satu tersangka saat digelandang ke Polsek Abuki, Kamis (27/2/2020).

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sektor Abuki berhasil mengungkap pencurian spesialis Mesin Penyedot Air (Alkon) yang selama ini meresahkan warga di tiga kecamatan, Kamis (27/2/2020).

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Abuki Inspektur Polisi Dua (Ipda) Andriana Yusuf S.Tr.k mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, dirinya bersama tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Abuki berhasil menangkap tiga orang pelaku.

“Tersangkanya enam orang. Tiga pelaku dan dua penadah berhasil kita amankan. Satu orang lagi masih buron,” kata perwira pertama polisi berpangkat satu balak di pundak itu, Kamis (27/2/2020).

Keenam tersangka tersebut berinisial AP, TA, CI, FF, IB, dan R. Lima tersangka sudah dilaakukan penahanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan, tersangka R saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

Salah satu tersangka ditangkap tim Polsek Abuki yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Andriana Yusuf, S.Tr.k saat bersembunyi di areal persawahan bersama barang bukti satu unit mesin Alkon, Kamis (27/2/2020).

Saat melakukan penangkapan, Yusuf sapaan akrab Kapolsek Abuki menyebut turut mengamankan enam unit mesin penyedot air (Alkon) hasil curian.

Menurut Yusuf, pelaku menjalankan aksinya di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Abuki, Kecamatan Asinua dan Padangguni dengan enam Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Komplotan ini beraksi pada malam hari, tapi ada juga dilakukan pada siang hari. Untuk Kecamatan Asinua ada dua TKP, Padangguni tiga TKP dan tetakhir satu TKP di Desa Asolu Kecamatan Abuki satu TKP,” bebernya.

Kapolsek Abuki Ipda Andriana Yusuf, S. Tr.k (tengah) saat menunjukkan Tersangka dan barang bukti hasil curian, Kamis (27/2/2020). Foto: Sukardi Muhtar

Berdasarkan hasil pemriksaan dan pengakuan dari tersangka, barang hasil curian tersebut dijual ke penadah dengan harga bervariasi. Mulai dari harga Rp.400 ribu hingga Rp. 800 ribu, tergantung merek.

“Tersangka menjual barang hasil curiannya itu bervariasi. Hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

“Tersangka saat ini kita tahan di rumah tahanan Polsek Abuki untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!