Dua Pengedar Narkoba di Kendari Diringkus Polisi, Paket Sabu-Sabu Siap Edar Ikut Diamankan

  • Share
Suasana jelang Konfrensi Pers. Tampak Dua tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Kendari. Foto: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Suasana jelang Konfrensi Pers. Tampak Dua tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Kendari. Foto: Remon

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari tangkap dua pengedar di Kota Kendari, beberapa paket sabu-sabu siap edar juga diamankan polisi.

Dua pengedar berinisial H dan I ditangkap di tempat yang berbeda. H ditangkap di Lorong Damai, Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Senin (2/3) sekira pukul 15.00 Wita. Inisial I ditangkap di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Rabu (4/3/2020), sekira pukul 17.00 Wita.

Di hadapan awak media, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, penangkapan kedua pengendar itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di tempat itu sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar, Tersangka pertama insial H berhasil kami tangkap,” ungkap Didik, Senin (9/3/2020)

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas temukan enam paket sabu siap edar dengan berat 4,33 gram. Selain sabu, barang bukti non narkotika yang diamankan satu jaket berwarna hijau, enam potongan plastik berwarna merah, putih dan biru serta satu unit hand phone..

Tak sampai di situ, Tim Opsnal melakukan pengembangan, tersangka kedua berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu siap edar sembilan saset plastik bening dengan berat 4,62 gram.

“Barang bukti non narkotika yang diamankan, satu buah pireks, timbangan digital, dua pipet, tas, klip plastik bening, alat isap, pembungkus rokok dan korek gas,” pungkasnya.

Dua pengedar itu melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Kini kedua pengendar mendekam di sel tahanan Polres Kendari, menunggu proses selanjutnya.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!