Polsek Sawa Amankan Puluhan Jerigen BBM Ilegal

  • Share
Tersangka beserta barang bukti 35 Jerigen Premium ilegal dan mobil Pick Up yang kini diamankan Polsek Sawa. Foto: Aras Moita

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka beserta barang bukti 35 Jerigen Premium ilegal dan mobil Pick Up yang kini diamankan Polsek Sawa. Foto: Aras Moita

SUARASULTRA.COM | KONUT – Polisi Sektor (Polsek) Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) amankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang diduga ilegal.

BBM tersebut diamankan saat anggota Polsek sedang melakukan Patroli dan mengetahui ada kendaraan roda empat jenis pick up melintas dari arah kota Kendari menuju Asera di jalan poros Trans Sulawesi, kendaraan tersebut yang dicurigai membawa BBM.

Setelah dilakukan pengembangan, dengan kerja sama anggota Polsek Sawa akhirnya kendaraan tersebut dicegat pas di depan kantor Polsek Sawa.

Kapolsek Sawa Ipda Muh. La Uhil Mahaful, S. Si saat dikonfirmasi Suarasultra. Com membenarkan penemuan bahan bakar minyak jenis premium yang diduga tanpa izin.

Menurutnya, BBM jenis premium yang berjumlah 39 jerigen netto 35 liter tersebut berasal dari kota Kendari dan dibawa oleh pelaku inisial TS (34) asal desa Kampo Cina Kecamatan Wawolesea .

Dari pengakuan TS, dirinya memperoleh premium itu dari para pengecer di sebuah SPBU kompleks THR Wuw-Wua Kendari dan tersangka membeli barang tersebut kemudian dijual di Konut melalui jalur darat.

“Jadi ini diketahui anggota kami yang sedang melakukan patroli, maka dilakukan pengembangan dan kemudian kami amankan saat melintas di depan kantor Polsek pada sekitar dini hari 9 maret 2020 jam 00: 30 Wita,” ungkap Perwira satu balak di pundak tersebut, Selasa (10/03/2020).

Sementara itu, Kepala Unit Satuan Reskrim Polsek Sawa Bripka Samsul, S. Kom saat ditemui di ruang kerjanya menyebutkan bahwa tersangka saat ini sudah diamankan Mapolsek Sawa dan barang bukti yaitu 1 unit mobil pick DT 9663 AM dan BBM jenis premium tersebut untuk sementara sudah diamankan karena tidak memiliki dokumen izin angkutan dan izin niaga.

“Tersangka TS bersama barang bukti, sementara kami amankan untuk proses lebih lanjut,”kata Bripka Samsul, S. Kom.

Dikatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 subsider pasal 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat (2) huruf b, d Undang-undang RI nomor. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Laporan: Aras Moita

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share