Pria Beristri Setubuhi Anak di Bawah Umur Empat Kali di Rumah Kos

  • Share
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat ditangkap Polisi. Foto: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat ditangkap Polisi. Foto: Remon

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Setubuhi anak di bawah umur, pria beristri berinisial J alias A (23) asal Moramo, Kabupaten Konawe Selatan ditangkap anggota Polisi Sektor (Polsek) Poasia.

Pria yang diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan ini, setubuhi korban sebanyak empat kali. Dua kali di rumah kos keluarga dan dua kali di rumah kos tersangka. Kejadiannya, Kamis (5/3/2020) malam hari.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia AKP Slamet Budiono menuturkan, sebelum melakukan aksinya, korban terlebih dahulu diiming-imingi akan dinikahi oleh tersangka. Saat itu, korban termakan janji manis dari tersangka sehingga terjadilah peristiwa itu.

“Kasus ini terungkap, setelah tante korban mendesak korban karena semalaman tidak pulang ke rumah,” tutur Slamet, Rabu (11/3/2020) siang tadi.

Masih kata Slamet, karena desakan tantenya, akhirnya korban menceritakan tentang apa yang sebenarnya terjadi. Setelah mendengar cerita korban, tantenya itu langsung mengadukan kejadian itu ke SPKT Polsek Poasia.

“Malam itu, korban bermalam di rumah kos tersangka dan disetubuhi oleh tersangka,” sambung Slamet menirukan aduan tante korban.

Dari pengakuan tersangka, awal berkenalan dengan gadis di bawah umur itu secara tatap muka. Setelah berkenalan, korban diajak jalan-jalan oleh tersangka.

“Usai mengajak jalan-jalan korban, timbullah niat tersangka untuk menyetubuhi korban di rumah keluarga tersangka, selanjutnya di rumah kosnya,” ujarnya.

Setelah aduan diterima Polsek Poasia, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka ditangkap di wilayah hukum Polsek Poasia, tepatnya di Kelurahan Kambu.

“Barang bukti yang kita amankan, baju tersangka dan sprei,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Kini tersangka dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Poasia.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!