Leluasa Menambang Ilegal, Adakah “Petinggi” di Belakang PT AMIN ?

  • Share
Kecelakaan kerja menelan korban jiwa saat PT AMIN menambang ilegal di Desa Sulaho di Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara. Lokasi tersebut diketahui berada di luar titik kordinat PT AMIN.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kecelakaan kerja menelan korban jiwa saat PT AMIN menambang ilegal di Desa Sulaho di Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara. Lokasi tersebut diketahui berada di luar titik kordinat PT AMIN. Foto: PPM Kolaka Raya Fot Suara Sultra

SUARASULTRA.COM | KOLUT – PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT-AMIN) yang bergerak di bidang usaha pertambangan nampaknya mendapat beking yang cukup tangguh dalam melakukan illegal mining (penambangan ilegal) di Kabupaten Kolaka Utara (Kulut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan dengan Nomor : 540/331/214 tepatnya berada di Desa Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara. Tetapi dengan leluasa melakukan aktivitas penambangan di luar koordinat IUP miliknya dan tidak tersentuh oleh pihak berwenang.

Karena dugaan terjadinya pembiaran dari pihak berwenang inilah sehingga mendapat sorotan dari Ketua Pergerakan Pemuda Mahasiswa Kolaka Raya Nur Alim.

“Kami sangat nenyayangkan tindakan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Sulawesi Tenggara dan Dinas ESDM Sultra,” kata Nur Alim dalam rilis yang diterima oleh redaksi Suarasultra.com, Jumat (1/5/2020).

Nur Alim menilai kedua lembaga tersebut telah melakukan pembiaran terhadap segala aktivitas PT AMIN. Di mana menurut dia, PT AMIN ini diketahui bersama selalu melakukan Penambangan di luar titik Koordinat.

Meski demikian, sampai hari ini tak kunjung ada penindakan secara hukum. Lebih parahnya lagi sebut Nur Alim, beredar desas desus tentang pencatutan nama oknum pejabat di Polda Sultra yang disebut-sebut menjadi beking dari segala aktivitas PT AMIN.

Tanaman Reklamasi di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua rusak akibat aktivitas Penambangan PT. AMIN

Lebih lanjut Alim mengungkapkan bahwa pada tahun 2019 lalu, PT AMIN melakukan illegal mining di Kecamatan Lasusua yang mana diketahui berjarak ratusan kilo meter dari IUP PT AMIN di Desa Sulaho Lokasi Eks PT Putra Dermawan Pratama dan PT Citra Silika Mallawa.

Aktivitas PT AMIN di lokasi tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa seorang anak di bawah umur bersama dengan Operator Excavator.

Menurut Alim kejadian inipun telah ia laporkan secara tertulis dan diketahui oleh Polda Sulawesi Tenggara dan Dinas ESDM. Namun, masih kata Alim, sampai saat ini tidak pernah ada penindakan yang dilakukan terhadap PT AMIN.

Pada tahun 2020 ini, aktivitas PT AMIN berlanjut di Kecamatan Batu Putih. Di mana lokasi tersebut lagi- lagi berada di luar titik koordinat IUP PT AMIN. Hal ini tentu sebagai bukti bahwa ada kekuatan besar yang menjadi bekingan PT AMIN dalam melakukan penambangan ilegal. Karena hingga kini PT AMIN masih dengan leluasanya melakukan aktivitas illegal mining.

“Jika dalam waktu dekat pihak Polda Sulawesi Tenggara tidak mengambil tindakan tegas terhadap PT AMIN, maka kami akan melaporkan hal ini ke Propam dan Mabes Polri,”pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share