SOPPENG – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah (hari raya Idul Fitri) jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) H. Andi Kaswadi Razak, SE akhirnya mengeluarkan kebijakan pro rakyat, Sabtu (23/5/2020).
Diketahui, di tengah wabah corona ini Pemkab Soppeng menerapkan pengetatan kepada setiap orang untuk patuh terhadap imbauan pemerintah yaitu Physical Distancing (Jaga jarak) menggunakan masker setiap keluar rumah dan menghindari kerumunan.
Karena ini merupakan hari terakhir bagi masyarakat untuk belanja persiapan lebaran. Sehingga Pemkab Soppeng memberi izin pedagang dan pengunjung untuk melakukan transaksi jual beli di pasar dengan catatan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng Drs. Sarianto, M.Si mengatakan Kebijakan Bupati Soppeng H. Andi Kasawadi Razak, SE ini diambil karena tidak ingin melihat masyarakarnya bersedih karena tak diizinkan berpasar di tengah pandemi Corona. Apalagi ini hari terakhir di bulan Ramadhan.
Meski memberi izin sebut Sarianto, Bupati Soppeng tetap memperhitungkan keselamatan masyarakatnya dengan ketentuan pasar dilaksanakan secara serentak di delapan kecamatan. Hal ini kata Sarianto untuk memecah kosentrasi massa.
“Pasar dibuka secara serentak di delapan Kecamatan. Ini Strategi Pak Bupati untuk meminimalisasi kerumunan,” kata Sarianto, Sabtu (23/5/2020).
Sebelum memberi izin transaksi jual beli di pasar masing – masing, Bupati Soppeng terlebih dahulu memerintahkan kepada Dinas Pengelola Pasar untuk mensterilkan pasar tersebut dengan menyemprotkan disinfektan.
” Alhamdulillah kebijakan Pak Bupati ini berhasil. Kelihatan teratur dan terukur para pengunjung pasar,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar