



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis laporan kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Wilayah Hukum setempat selama semester satu (Januari — Juni) 2020, Selasa (30/6/2020).
Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Husni Abda, S.IK menjelaskan bahwa dalam kurun waktu selama enam bulan (Januari-Juni) 2020 terdapat tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Konawe.
Ketujuh kasus tersebut, terdiri dari empat laporan pengaduan dan tiga laporan polisi. Di mana empat pengaduan tersebut masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap tersangka dan barang bukti Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor.
“Tiga kasus yang merupakan Laporan Polisi sudah dalam proses penyidikan dengan tersangka dua orang,” kata Iptu Husni Abda, S.IK saat menggelar konftensi Pers, Selasa (30/6/2020) di Mapolres Konawe.
Kedua tersangka yang merupakan napi asal Rutan II Unaaha tersebut yakni Rusdin (33) dan Sopian (22). Keduanya bebas karena mendapatkan asimilasi Covid-19.
Keduanya kembali diringkus oleh Tim Khusus (Timsus) Reserse Kriminal Polres Konawe dibantu tim Buser Polres Kolaka dan Bombana akibat terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pascabebas bersyarat.
Menurut mantan Kasat Narkoba Polres Kolaka ini, tiga kasus yang berhasil diungkap itu berawal dari laporan masyarakat yang merupakan korban pencurian dari kedua tersangka.
Di mana kata dia, pada 21 April 2020 Anggota Timsus Polres Konawe mendapatkan infomasi terkait satu unit motor Yamaha MX King warna Putih hitam dengan nomer Polisi DT 6099 LA yang telah dilaporkan hilang oleh pemiliknya di Polres Konawe pada 19 April 2020 di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha. Tepatnya di belakang Apotik Kimia Farma yang di mana aksi tersangka terekam kamera CCTV.
“Dari informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan Polres Bombana dan Timsus Polres Kolaka dan anggota timsus berhasil mengamankan tersangka Rusdin. Dari keterangan Rusdin, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka Sopian berada di rumah kakak perempuannya di Kabupaten Kolaka,” ungkapnya.
Selanjutnya, timsus Polres Konawe dibantu Timsus Polres Kolaka langsung menyusun rencana penangkapan terhadap Sopian.
Sehingga pada Jumat 24 April 2020 lanjut Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balak di pundak ini, tersangka Sopian berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti (BB) yang telah diambil di Kecamatan Lambuya, yakni satu unit motor Yamaha MX King warna merah yang telah diubah warnanya menjadi warna hitam.
“Dari interogasi kami, tersangka mengaku sudah berapa kali melakukan pencurian di Kabupaten Konawe setelah mendapatkan bebas asimilasi (bebas bersyarat-red) dari Rutan Unaaha pada 2 April 2020,” jelasnya.
Modus pelaku masih kata Husni Abda yakni, mengintai sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya dengan keadaan kunci masih menempel di kontak motor tersebut. Kedua tersangka tersebut melaksanakan aksinya setelah bebas dari rutan Kelas II B tonggauna dan setelah wajib Lapor dari Rutan Tonggauna.
Di hadapan polisi tersangka juga menerangkan bahwa saat ini jumlah TKP Curanmor yang telah dilakukannya yaitu sekitar tiga TKP di Kabupaten Konawe yakni di Kecamatan Pondidaha, Unaaha dan Kecamatan Lambuya.
“Tersangka mengaku, setelah melakukan pencurian, barang hasil curiannya tersebut langsung dijual. Kemudian saat menjual barang tersebut, tersangka dibantu dengan temannya yaitu tersangka Rusdin yang merupakan teman tersangka saat berada di Rutan Unaaha. Untuk TKP Kecamatan Pondidaha kedua tersangka mengambil satu unit motor metik Mio M3 warna putih ungu,” beber Husni.
Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yakni sebanyak tiga unit sepeda motor. Sementara kedua tersangka sudah berada kembali di Rutan Unaaha dengan melanjutkan hukuman dalam perkara sebelumnya karena Asimilasinya dicabut oleh Rutan akibat melakukan pencarian bermotor.
“Kedua tersangka ini saat melakukan aksinya selalu bekerja sama. Kemudian, yang mencari pembeli ini adalah tersangka Sopian. Nah uang dari hasil penjualan motor curiannya dibagi dua sama kedua tersangka. Kedua tersangka mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup seharl-hari,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini proses penanganan perkara ini ditangani oleh Unit I (Pidana Umum) Sat Reskrim Polres Konawe yakni Penyusunan Berkas Perkara kemudian untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Laporan: Sukardi Muhtar





