



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Rapat Paripurna Dewan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jumlah dan Nama – nama Desa di wilayah Kabupaten Konawe, Rabu malam (8/7/2020).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Dr.H. Ardin, S.Sos M.Si didampingi Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani dan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand Sapan, SP,, MH.
Hadir Kabag Sumda Kompol H. Ambo Tuwo mewakili Kapolres Konawe, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Febrian Ali, SH, MH dan Kepala Desa di 52 Desa yang ikut ditetapkan dalam Perda Nomor 4 tahun 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, H. Ardin menjelaskan bahwa Perda Tentang Jumlah dan Nama Desa yang pertama dibahas untuk mengakhiri polemik tentang desa fiktif atau desa hantu di kabupaten Konawe.
Namun, dalam perjalanannya, pemerintah provinsi sebelumnya, telah mengeluarkan dua nomor registrasi atau dua perda sesuai PP 80 tahun 2015, Noreg I tentang jumlah dan nama nama desa noreg 2 tentang batas batas desa.
“Jadi kami sampaikan kita bahas satu perda ternyata Pemprov Sultra mengeluarkan dua nomor registrasi, nah inikan berpolemik,” kata Ardin usai rapat paripurna yang dihadiri seluruh anggota DPRD di aula rapat kantor DPRD di Unaaha.

Sehingga kata Ardin, pemerintah pusat mengambil alih hal ini. Puncaknya, pada tanggal 29 sampai dengan 30 Juni 2020 diadakanlah rapat di Jakarta antara Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Pemda Konawe, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten Konawe dslam hal ini Komisi I hadir semua. Hasil dari rapat itu, kata dia, di formulasikanlah harus melahirkan dua perda baru.
Ardin menuturkan bahwa Perda nomor 1 dan 2 tentang jumlah dan meski belum ditanda tangan oleh Bupati Konawe tetap dinyatakan berlaku karena pemerintah provinsi sudah mengeluarkan dua nomor registrasi.
“Oleh karena itu, untuk menyudahi ini maka harus dicabut dulu, Makanya malam ini kami buat Perda nomor 3, Perda ini mencabut perda nomor 1 dan 2, kemudian kita lahirkan Perda nomor 4 lagi malam ini,” ungkapnya.

Perda nomor 4 itu lanjut Ardin adalah Perda tentang penetapan jumlah dan nama nama desa dalam wilayah administrasi Kabupaten Konawe.
“Jadi ini omnibus law nya kita, Kabupaten Konawe ini kan kabupaten induk, dimana kita tau telah melahirkan beberapa kabupaten diantaranya kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe kepulauan dan bahkan kota Kendari sebelumnya,” tuturnya.
Ardin menegaskan bahwa dengan lahirnya Perda nomor 4 tahun 2020, tidak ada lagi Perda yang mengatur tentang desa di kabupaten Konawe yakni Perda Nomor satu dan dua. Yang ada adalah Perda Nomor 4 tahun 2020 yang mengatur tentang Jumlah dan Nama-Nama Desa di Kabupaten Konawe.
“291 desa sudah jelas status hukumnya bahwa pemerintah daerah dan DPRD itu cuma mengenal 291 desa yang ada di Kabupaten Konawe,”tegasnya.
Ardin menyebut dengan ditetapkannya Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini, maka 291 Desa di Kabupaten Konawe sah secara hukum. Sehingga 52 Desa yang tadinya bermasalah kini sudah berhak kembali menerima kucuran Dana Desa dari Pemerintah Pusat.
“Dengan ditetapkannya Perda Nomor 4 ini maka blokir DD 52 Desa akan dibuka oleh Kementerian Keuangan. Insya Allah tanggal 10 Juli blokir sudah dibuka,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar





