SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Lembaga Pemerhati Infrastruktur dan Anti Korupsi (Lepidak) Sultra menyebut kasus dugaan korupsi proyek pencetakan sawah di Kabupaten Buton Utara (Butur) saat ini terus berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua LEPIDAK – Sultra Mawan selaku pihak pelapor kasus dugaan korupsi tersebut mengatakan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra telah meniinjau langsung Proyek dimaksud pada tahun 2019 lalu.
“Pihak penyidik telah melakukan pembicaraan di lokasi pencetakan sawah di dua kecamatan di Kabupaten Butur yaitu Kecamatan Kulisusu Utara Desa Peteteaa dan Kecamatan Kulisusu Desa Eelahaji dan Desa Waculaea,” ungkap Mawan via WhatsApp, Senin (20/7/2020).
Ia menjelaskan bahwa pihak penyidik Kejati Sultra saat itu turun berjumlah empat orang sebagai tindak lanjut dari laporannya.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pencetakan sawah tersebut terjadi pada tahun anggaran 2010-2014.
“Saat di lokasi, Penyidik Kejati menemukan pencetakan sawah ini telah ditumbuhi oleh rerumputan lebat yang subur layaknya hutan belantara dan tidak ada kaitannya dengan alat penunjuk sawah di lokasi tersebut,”ujarnya.
Menurut Mawan, semua kegiatan cetak sawah di dua kecamatan di Butur ini adalah hutan belantara tanpa ada cetak sawah, bibit, traktor dan lainnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lokasi pencetakan sawah, Lepidak Sultra mengatakan bahwa pihak pelaksana proyek pencetakan sawah sebelumnya telah melalukan penggusuran terhadap tanah warga yang akan digunakan lokasi pencetakan sawah.
“Saat ini tanah warga hanya digusur saja setelah itu ditunda begitu saja dan anggaran tidak pernah di salurkan sampai hari ini,”kata Mawan.
Dugaan proyek fiktif ini diperkirakan telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah. Terkait hal ini lanjut Mawan, pihak Kejati pun telah berbincang langsung dengan Kepala Desa (Kades) setempat dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Butur, Budianti.
Masih kata Mawan, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara harus segera melakukan ekspos kasus tersebut. Sehingga publik mengetahui sudah sampai di mana kelanjutan kasus pencetakan sawah di Kabupaten Buton Utara.
“Kami dari pihak pelapor sangat menyayangkan sikap Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara jika tidak melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus pencetakan sawah di kabupaten Buton Utara,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Suara Sultra belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Laporan: Anto Lakansai