



SUARASULTRA.COM | KOLTIM – Sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur (Koltim), pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur akan berlangsung mulai besok, Jumat 4 September sampai Minggu 6 September 2020.
Untuk hari pertama dan kedua pendaftaran, KPU Koltim akan menunggu bakal pasangan calon yang didaftarkan oleh gabungan partai politik sampai pukul 16.00 Wita. Sedangkan untuk hari terkahir, KPU siapkan waktu sampai pukul 24.00 Wita.
Koordinator Divisi Teknis KPU Koltim, Anhar mengatakan sebagaimana ketentuan, sebelum mendaftarkan ke KPU Kolaka Timur melalui tim penghubung atau LO Bakal Pasangan Calon yang telah menyerahkan mandat terlebih dahulu menyampaikan waktu pendaftaran.
Anhar menyebut berdasarkan mandat LO atau tim penghubung yang diterima oleh KPU Koltim, ada dua Bakal Pasangan Calon yaitu yang pertama, mandat LO bakal pasangan calon H. Samsul Bahri, SH., M. Si dan ibu Hj. Andi Merya, S. IP (SBM), Kemudian mandat LO dari bakal pasangan calon Drs. H. Toni Herbiansyah, M.Si dan H. Baharudin (Bersatu).
“Pilkada Koltim hanya diikuti oleh dua Bapaslon,” kata Anhar, Kamis (3/9/2020).
Menurut Anhar, sampai saat ini, baru tim penghubungnya bakal pasangan calon H. Samsul Bahri, SH.,MSi dan Hj. Andi Merya, S. IP yang telah menyampaikan kesiapannya untuk memdaftar besok siang, Jumat tanggal 4 September 2020, pukul 14.00 Wita.
“Sedangka untuk LO dari Bakal Pasangan Calon Drs H. Toni Herbiansyah, M. Si dan Drs. H. Baharudin, M. Si belum menyampaikan secara resmi waktu pendaftarannya,” ungkap Anhar.
Lebih lanjut kata Anhar, segala persiapan dalam menerima pendaftaran sudah dilakukan, baik melalui sosilaisasi, membuka helpdesk pencalonan, rakor teknis pelaksanaan tahapan dengan stakeholder terkait, persiapan tempat pendaftaran.
“Hari ini, Kamis 3 September pukul 14.00 Wita tadi, kita juga melakukan rakor pengamanan untuk selama kegiatan pendaftaran berlangsung bersama stake holder terkait seperti Polres, Dandim, Bawaslu dan LO masing-masing Bapaslon,” ungkapnya.
KPU Koltim berharap tentunya agar seluruh kegiatan pendaftaran dapat berjalan dengan baik utamanya juga dari segi pelaksanaan protokol covid-19. Karena tentunya semua pihak berkomitmen dalam pelaksanaan tahapan pemilihan serentak 2020 khususnya di Kolaka Timur ini tidak menyebabkan adanya cluster baru covid-19.
Anhar menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran ini dalam pelaksanaan protokol covid-19 yang dapat hadir hanya Bapaslon, masing-masing pimpinan parpol atau gabungan parpol pengusung (ketua dan sekretaris atau sebutan lain tingkat kabupaten), dan LO masing-masing bakal pasangan calon.
Masyarakat atau pendukung yang ingin menyaksikan bisa lewat siaran langsung media sosial dalam hal ini akun FB KPU Kolaka Timur, jadi tidak perlu hadir dalam pelaksanaan pendaftaran karena bisa terjadi kerumunan tentunya.
“Karena yang bisa masuk di tempat pendaftaran hanya yang terlibat langsung dalam pendaftaran sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan tahapan pemilihan serentak tahun 2020 dalam pandemi covid-19,”pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar





