



SUARASULTRA.COM | KONUT – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Drs. EC. H. Yusuf Mundu, MM menerima Piagam Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas prestasi Pemda Konut dalam pengelolaan akuntabilitas keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019.
Penghargaan yang ketiga kalinya itu diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan DJPB Provinsi Sultra di Aula Anawaingguluri Kantor Bupati Konawe Utara pada hari ini Selasa (20/10/2020).
Pada kesempatan tersebut Pjs .Bupati Konut didampingi oleh para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian, dan perwakilan Kecamatan se- Kabupaten Konawe Utara.
Pjs Bupati Konut Yusus Mundu menjelasakan bahwa Penghargaan tersebut dicapai atas pengelolaan akuntabilitas keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 dari lingkup SKPD hingga pemerintahan desa.
Diketahui, Kabupaten Konawe Utara menjadi salah satu Pemerintah Daerah dari 486 di seluruh Indonesia. Untuk Wilayah Sulawesi Tenggara dari 18 Pemda ada 8 Pemda yang menerima opini ini termasuk Kabupaten Konawe Utara sejak pengelolaan akuntabilitas keuangan daerah Tahun Anggaran 2017.
Yusuf Mundu mengatakan tantangan terberat di dalam pengelolaan anggaran keuangan di tahun 2019 adalah kondisi extraordinary di mana pada tahun 2019 Kabupaten Konawe Utara mendapat musibah banjir yang membutuhkan kecepatan eksekusi program/kegiatan yang dihadapkan dengan akuntabilitas pengelolaannya yang dihadapkan pada minimalisasi resiko salah sasaran, tidak efisien hingga terjadinya fraud, sehingga Kabupaten Konawe Utara tetap konsisten pada jalur ketepatan pengelolaan dan masih mendapat Opini WTP.
“Saya berharap Kabupaten ini masih bisa mendapat Opini WTP di Tahun Anggaran 2020 di mana di hadapkan lagi dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang melemahkan perekonomian nasional hingga dunia,”haraprnya.
Menurut Yusuf Mundu, untuk mempertahankan kondisi akuntibilatas keuangan di tahun 2020 Kementerian Keuangan memberikan beberapa langkah-langkah yaitu :
1). Kecepatan perlu disertai dengan tata kelola yang baik.
2). Penyusunan regulasi dan petunjuk teknis yang fleksibel namun jelas.
3). Memastikan seluruh sumber daya telah digunakan sesuai peruntukan.
4). Memperkuat peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)/ Inspektorat Daerah dalam rangka mengawal program penanganan Covid dan PEN.
Adapun kriteria BPK dalam memberikan opini atas LKPP/LKPD adalah :
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (pengakuan, pengukuran, pencatatan traksaksi sesuai SAP).
2. Kecukupan pengungkapan (kejujuran dalam mengungkapkan secara memadai dalam LK)
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (transaksi/kegiatan dilaksanakan sesuai aturan)
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Internal (manajemen pemerintah menerapkan pengendalian internal misalnya komitmen pimpinan atas integritas pengelolaan keuangan, otorisasi transaksi dijalankan, dokumentasi lengkap, direview oleh APIP dan beberapa lembaga terkait.
Laporan: Aras Moita













