Demo Buruh Jilid ll di VDNI dan OSS Berlangsung Ricuh, Polisi “Tak Berdaya ?”

  • Share
Alat Berat Jenis Excavator milik PT VDNI Terbakar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Alat Berat Jenis Excavator milik PT VDNI Terbakar

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Ratusan buruh yang bekerja di pabrik pemurnian bijih nikel di Morosi pada PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Morosi kembali menggelar aksi unjuk rasa, Senin (14/12/2020).

Aksi ratusan buruh ini berlangsung ricuh. Bentrok antara pendemo dan petugas keamanan perusahaan tidak dapat dielakkan lagi.

Pasalnya, massa aksi tidak diberikan ruang untuk bertemu dengan GM PT VDNI Mr Tony Zhou. Sehingga aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan Pihak Kepolisian dibantu security dan humas VDNI di pintu gerbang masuk Perusahaan Industry tersebut pun tak bisa dicegah.

Pihak keamanan dalam hal ini pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe yang berjumlah 135 personel dan dibantu anggota TNI dari Koramil setempat tidak mampu membendung massa aksi. Karena kalah jumlah dari mereka, Polisi pun tidak bisa berbuat banyak dalam meredam amukan massa aksi.

Bahkan, saling lempar batu antara pengunjuk rasa dan pihak perusahaan PT VDNI dan Kepolisian tidak dapat dihindarkan.

Berada di atas angin, massa aksipun semakin beringas dan membakar satu unit mobil dump truk dan tiga unit alat berat jenis excavator.

Diketahui, unjuk rasa ini dimulai sejak pukul 02.00 WITA pagi dini hari. Massa aksi memblokir jalan Hauling perusahaan dan membuat aktivitas jalan di perempatan tersebut lumpuh total.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, para buruh yang tergabung dalam Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe dan Afiliasinya Dewan Pengurus Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (OPW F-KSPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, akan melakukan kegiatan aksi unjuk rasa selama 3 (tiga) hari kerja.

Ilham Killing selaku penanggung jawab, menuturkan, dengan adanya aksi mogok kerja yang telah dilakukan pada 27 November 2020 lalu, Pihak Serikat Pekerja/ Federasi Serikat Pekerja dengan Pihak Perusahaan PT. VDNI telah melakukan perundingan di Dinas Nakertrans Kabupaten Konawe.

Baca Juga:  May Day 2025: Buruh Sultra Gelar Konsolidasi Akbar dan Aksi Perjuangan Hak

Namun kata dia, pihak perusahaan telah menolak dua poin tuntutan dari serikat buruh. Kedua tuntutan tersebut yakni kenaikan upah kerja dan pengangkatan karyawan tetap bagi buruh yang sudah bekerja selama 36 bulan (3 tahun-red).

“Kami mempertanyakan kejelasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKW1) Pekerja/Karyawan PT, VDNI, karena banyaknya pekerja/ buruh yang ada di PT.VDNI yang jangka waktu bekerjanya lebih dari 36 Bulan (3 Tahun ) dan belum ada kejelasan statusnya menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ungkapnya.

“Buruh juga menuntut kenaikan upah bagi pekerja/ buruh yang sudah lebih dari 1 tahun bekerja, karena kami lihat sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 42,” tambahnya.

Sejauh ini lanjut Killing, dari aksi unjuk rasa itu, ada beberapa buruh yang terluka akibat lemparan batu dan juga benda tumpul. Tidak hanya itu, motor para buruh dirusak oleh pihak perusahaan.

“Ada beberapa orang buruh yang terluka akibat bentrok dengan petugas keamanan dari PT VDNI dan juga kepolisian. Bahkan, motor para buruh dibuang di Got oleh security VDNI,” tuturnya.

Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kristanto, S.IK belum dapat dikonfirmasi terkait aksi yang berujung bentrok tersebut. Saat dihubungi via telepon selulernya, Handpone orang nomor satu di Korps Bhayangkara Konawe itu tidak dapat dihubungi (tidak aktif-red).

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share