



SOPPENG – Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE memimpin langsung Rapat Koordinasi tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Rabu, (20/01/2021) Pukul 13.00 WITA bertempat di Aula Makodim 1423 Soppeng.
Dalam arahannya, Bupati Soppeng menjelaskan tentang masalah teknis dalam pemberlakuan mekanisme
penanganan Covid-19 khususnya terkait acara resepsi pernikahan. Di mana kita berharap bahwa klaster pernikahan dapat dikendalikan tanpa mengurangi maksud dari acara pernikahan tersebut.
Menurut Andi Kaswadi, cara pernikahan masih bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam hal ini lanjut dia, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan diantaranya membatasi pengantar erang-erangan pernikahan, waktu resepsi di undangan diatur sehingga para tamu tidak berdatangan secara bersamaan, tuan rumah hanya menyiapkan nasi dos, dan setelah memberikan ucapan selamat ke mempelai diharapkan langsung meninggalkan lokasi pernikahan.
Sementara di tempat yang sama, Kapolres Soppeng, AKBP Moh. Roni Mustofa,S.IK,M.IK mengatakan terkait dengan kebijakan untuk masyarakat yang melaksanakan hajat pernikahan, di mana hal ini merupakan salah satu penyumbang timbulnya klaster baru yang tidak terkontrol karena dapat kita lihat hanya sedikit yang menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, pihaknya sepakat untuk membuat kebijakan baru terkait masyarakat yang ingin melaksakan hajatan pernikahan dan perlu ditindaklanjuti baik dari Camat maupun Desa agar penerapan protokol kesehatan dapat diseragamkan.
Ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan menurut Kapolres yaitu menyosialisasikan kebijakan pemerintah dalam hal pelaksanaan hajatan pernikahan untuk tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya yaitu setelah mengucapkan selamat ke mempelai, maka untuk jamuan makannya diganti dengan menggunakan nasi dos/kotak, serta mengurangi penggunaan kursi , di mana kursi diperuntukkan untuk keluarga pengantin dan penjemput saja.
“Tindakan ini akan dilakukan secara bertahap, dan jika ada yang melanggar akan diberikan teguran atau sanksi. Oleh karena itu kami mohon dari pihak-pihak lainnya agar melaksanakan kebijakan ini untuk keselamatan masyarakat Kabupaten Soppeng,” tegas Moh. Roni Mustofa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).
Senada dengan Bupati dan Kapolres, Dandim 1423 Soppeng, Letkol INF. Richard Maribot Butarbutar, S. AP, M. Tr(Han) dalam arahannya menyampaikan beberapa hal yaitu terkait masalah Pernikahan, di mana kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana menerapkan protokol kesehatan khususnya di acara hajat pernikahan.
“Apabila ada pengantin yang berasal dari luar daerah, harus mengantongi surat bebas COVID-19,”jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa masalah pelaksanaan kegiatan Rapat Umum, di mana dalam pelaksanaannya jumlah peserta rapat harus dibatasi dan tetap harus menjaga jarak serta harus membuat rekomendasi jika ingin melakukan kegiatan.
Kemudian masalah kegiatan penertiban tempat karaoke, warung makan dan warkop serta masalah penjagaan di perbatasan.
“Setiap camat bertanggung jawab apabila ada warganya yang terkonfirmasi positif covid-19. Apabila OTG akan diisolasi mandiri dengan memanfaatkan Balla Ewako,”pungkasnya.
Turut Hadir Kadis Kesehatan Kab. Soppeng Kadis Perhubungan, Kadis Kominfo, Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Kadis Sosial, Kepala BPBD, Kasat Pol. PP dan Damkar dan Para Camat Se-Kab. Soppeng
Laporan: Sukardi Muhtar





