DPO Korupsi DD Ditangkap, Jaksa Konawe Kembali Fokus Sidik Dugaan Korupsi di DPMD Konkep

  • Share
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Konawe, Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Konawe, Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Konawe, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya berhasil menangkap Junaidi di tempat persembunyiannya di Kota Kendari, pada Senin 22 Februari 2021.

Diketahui, Junaidi merupakan Kepala Desa Pesue Kecamatan Wawonii Tengah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Junaidi terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 750 juta berdasarkan hasil Audit PKKN oleh Inspektorat setempat.

Setelah melakukan penangkapan terhadap DPO Korupsi DD tersebut, kini penyidik Kejaksaan Negeri Konawe kembali fokus mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak pada kasus dugaan korupsi anggaran pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe Kepulauan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH mengatakan penyidikan dugaan korupsi anggaran pelatihan Siskeudes sempat tertunda. Pasalnya, penyidik fokus melakukan penangkapan terhadap JN, DPO Korupsi DD di Desa Pesue.

Menurut Bustanil, setelah DPO ditangkap, pihaknya kembali fokus menangani kasus dugaan korupsi pada Dinas PMD Konkep dengan kerugikan keuangan negara mencapai satu miliar rupiah.

“Kami jadwalkan segera, soalnya beberapa hari ini kami fokus penangkapan DPO. Insya Allah segera fokus lagi di PMD,” kata Bustanil, Selasa (23/2/2021).

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana ini, untuk pemeriksaan lanjutan, pihaknya akan kembali memanggil beberapa saksi yang diduga mengetahui peristiwa korupsi tersebut.

“Kita akan memanggil beberapa orang saksi. Termasuk Kadis PMD Konkep kita akan panggil kembali,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi anggaran pelatihan Siskeudes di Dinas PMD Konkep, Penyidik Kejari Konawe telah menetapkan AM dan AL sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Kelas II B Unaaha untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak Rabu 17 Februari 2021.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!