SUARASULTRA.COM | KONAWE – Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, AM Ketua Setra Diklat Nasional (SDN) dan AL staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan langsung ditahan, Rabu (17/2/2021).
Saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Konawe, kedua tersangka pun mulai “bernyanyi”. Keduanya mengungkap keterlibatan “petinggi” dari DPMD Konkep dalam kasus dugaan korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) yang dilaksanakan oleh DPMD Konkep di tiga hotel di Kota Kendari.
Pengakuan kedua tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe saat menjawab pertanyaan dari awak media ini.
“Dari keterangan kedua tersangka, ada sejumlah nama yang diduga terlibat. Ini yang akan kami dalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang dimaksud,” Bustanil.
Selain pejabat DPMD Konkep, mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana ini juga masih terus mendalami keterlibatan pihak ke tiga ( hotel) dalam tindak pidana tersebut.
“Untuk pihak ketiga (hotel) kami juga masih mendalami sejauh mana keterlibatan mereka,” pungkasnya.
Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah memeriksa 35 orang saksi termasuk Kadis PMD Konkep dan mantan Kabid Pemerintahan Desa. Dari 35 saksi tersebut, Jaksa Kejari Konawe telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Diketahui, pada pelaksanaan kegiatan pelatihan Siskeudes pada Dinas PMD Konkep pada tahun 2019, sebanyak 89 Desa menggunakan Dana Desa sebesar delapan juta rupiah. Lima juta distor untuk biaya pelatihan dan tiga juta untuk operasional.
Selanjutnya di tahun 2020, anggaran Siskeudes dinaikkan menjadi Rp 12 juta, dengan rincian Rp 2 juta untuk operasional Kepala Desa dan anggotanya, kemudian Rp 10 juta untuk membiayai kegiatan pelatihan.
Kejari Konawe mulai melakukan penyelidikan terkait kasus ini pada awal Januari 2021. Kemudian awal Februari telah naik ke penyidikan.
Laporan: Sukardi Muhtar