Dugaan Korupsi di Dinas PMD Konkep, Jaksa Sebut Sudah “Mengantongi” Sejumlah Nama Calon Tersangka

  • Share
Kasi Pidsus Kejari Konawe Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kasi Pidsus Kejari Konawe Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Ungkap dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga merugikan keuangan negara hingga satu miliar rupiah, penyidik Kejaksaan Negeri Konawe kerja ekstra.

Hari ini, Kamis (4/2/2021), Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe memanggil dan memeriksa 12 orang sebagai saksi terkait dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH mengatakan 12 orang saksi tersebut merupakan Kepala Desa yang ikut dalam kegiatan pelatihan sistem keuangan desa yang dilaksanakan oleh DPMD Konkep.

“Hari ini kami telah memeriksa 12 dari 24 orang Kepala Desa yang ikut dalam pelatihan Sistem Keuangan Desa pada Dinas PMD Konkep,” kata Bustanil pada awak media usai melakukan pemeriksaan terhadap 12 Kades, Kamis (4/2/2021).

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana ini, sesuai jadwal besok (Jumat) pihaknya akan kembali memeriksa 12 Kepala Desa. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 12 Kades hari ini, Bustanil menyebut dugaan kasus korupsi tersebut semakin terang. Bahkan ia menyebut telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka.

“Yang jelas calon tersangka lebih dari dua orang. Kami masih terus melakukan pendalaman,” ujarnya.

Meski demikian, Bustanil masih enggan membeberkan inisial calon tersangka dimaksud. Kata dia, semua akan dibuka setelah pemeriksaan semua saksi selesai.

“Nantilah, semua akan kita buka. Kami kerja profesional, tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi di DPMD Konkep mulai dilidik oleh Jaksa pada awal Januari 2021 dan secara resmi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin 01 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga:  Rapimprov Kadin Sultra Bahas Berbagai Agenda Jelang Rapimnas

Menurut Kasi Pidsus Kejari Konawe, pada tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Pada saat penyelidikan, penyidik Kejaksaan Negeri Konawe diketahui telah memintai keterangan pihak ketiga dalam hal ini manajemen dari dua hotel di Kendari tempat kegiatan pelatihan Sistem Keuangan Desa oleh Dinas PMD Kabupaten Konawe Kepulauan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share