Jaksa “Garap” Dugaan Korupsi di Dinas PMD Konkep, Kasus Naik Tahap Penyidikan

  • Share
Kasi Pidsus Kejari Konawe Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kasi Pidsus Kejari Konawe Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe “Garap” kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Kasus korupsi pada instansi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga satu miliar rupiah.

Diketahui, kasus dugaan korupsi di DPMD Konkep mulai dilidik oleh Jaksa pada awal Januari 2021. Setelah dilakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Konawe, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan setelah melalui beberapa proses, baik penyelidikan, pengumpulan data dan keterangan, per hari ini, Senin 1 Februari 2021 kasus dugaan korupsi di dinas PMD Konkep naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah kami lakukan penelusuran, ternyata memang ada perbuatan pidana di sana dengan bukti permulaan yang cukup. Sehingga kami berkesimpulan bahwa Perkara ini bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Mantan Kasi Pidsus Bombana ini menambahkan, untuk modus dan motifnya penyidik belum bisa membeberkan ke publik, karena itu akan menjadi senjata pada saat proses di persidangan.

“Jadi untuk modus dan motifnya tidak kami ungkapkan di sini. Tapi yang jelasnya kerugian negara kurang lebih Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar,” katanya.

Meski sudah naik penyidikan, Bustanil belum bisa memastikan jumlah tersangka dalam kasus tersebut.Namun untuk menaikkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan, pihaknya mengaku telah meminta keterangan beberapa pihak, termasuk pengelola hotel di Kendari

“Ini kita sudah naikkan ke penyidikan. Yang jelasnya yang namanya penyidikan itu sebagaimana diamanatkan dalam KUHP, bahwa penyidikan itu adalah untuk mencari bukti dan menemukan tersangkanya. Jadi memang untuk menentukan tersangkanya itu nanti belakangan,” tuturnya.

Baca Juga:  HBA 61, Kejari Konawe "Banjir" Karangan Bunga

Saat ini kata Bustanil, Jaksa akan manggil saksi-saksi terkait kasus tersebut. Lebih lanjut Bustanil memastikan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut akan ditangani secara profesional dan transparansi.

“Jadi setelah kita lakukan pulbaket, kita sekarang melakukan pemeriksaan saksi saksi terhadap pihak-pihak yang dianggap terkait. Baik dari Kepala Desa maupun dari dinas sendiri,” pungkasnya.

Selain Konkep, Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe saat ini juga diketahui sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di dua kabupaten lainnya. Kedua Kabupaten tersebut yakni Konawe dan Konawe Utara (Konut).

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share