Korupsi Anggaran Pelatihan Siskeudes, Jaksa Tahan Dua Tersangka

  • Share
Tersangka AM (depan) dan AL (belakang) saat menuju mobil tahanan

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka AM (depan) dan AL (belakang) saat menuju mobil tahanan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Setelah melakukan pemeriksaan selama tujuh jam, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe langsung menetapkan AM Ketua Setra Diklat Nasional (SDN) dan AL staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka dugaan korupsi, Rabu (17/2/2021).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AM diketahui telah mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Konawe sebanyak dua kali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan AM dan AL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) tahun anggaran 2019–2020 yang dilaksanakan oleh Dinas PMD Konawe Kepulauan.

“Hari ini kami telah menetapkan dua orang tersangka (AM, AL) atas dugaan korupsi anggaran pelatihan Siskeudes pada 89 Desa di Konawe Kepulauan. Tersangka langsung dilakukan penahanan,”kata Bustanil saat ditemui di Kantor Kejari Konawe, Rabu (17/2/2021).

Ditanya soal potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini, Bustanil menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membuat kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga satu miliar rupiah itu menjadi terang benderang.

“Dari keterangan kedua tersangka, ada sejumlah nama yang diduga terlibat. Ini yang akan kami dalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang dimaksud,” ujarnya.

Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah memeriksa 35 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Diketahui, pada pelaksanaan kegiatan pelatihan Siskeudes pada Dinas PMD Konkep pada tahun 2019, sebanyak 89 Desa menggunakan Dana Desa sebesar delapan juta rupiah. Lima juta distor untuk biaya pelatihan dan tiga juta untuk operasional.

Selanjutnya di tahun 2020, anggaran Siskeudes dinaikkan menjadi Rp 12 juta, dengan rincian Rp 2 juta untuk operasional Kepala Desa dan anggotanya, kemudian Rp 10 juta untuk membiayai kegiatan pelatihan.

Kejari Konawe mulai melakukan penyelidikan terkait kasus ini pada awal Januari 2021. Kemudian awal Februari telah naik ke penyidikan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share