La Nita: Pelantikan Asisten II atas Rekomendasi KASN dan Inspektorat Butur

  • Share
Kepala BKPSDM Butur, La Nita S.Pd.MM

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kepala BKPSDM Butur, La Nita S.Pd.MM

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Pelantikan Muhammad Hardhy Muslim sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buton Utara sudah sesuai perundang-undangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKPSDM Butur, La Nita S.Pd.MM saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu 10 Februari 2021.

Menurut La Nita, pelantikan Asisten II Setda Butur berdasarkan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1999/KASN/VII/2017 tertanggal 25 Juli 2017, Perihal rekomendasi Merid Sistem di lingkup pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Pelantikan Asisten II sesuai mekanisme. Pelantikan berdasarkan rekomendasi KASN,” kata La Nita melalui via telepon selulernya.

Bupati Buton Utara Drs. H. Abu Hasan, M.Pd melantik dan mengambil sumpah Muhammad Hardhy Muslim sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buton Utara Jumat 5 Februari 2021

Lebih lanjut La Nita menjelaskan rekomendasi KASN itu bersifat mengikat dan wajib untuk ditindak lanjuti. Oleh sebab itu kata dia, menjadi dasar Bupati Buton Utara memerintahkan inspektorat Daerah Kabupaten Buton Utara untuk melakukan audit terkait pemberhentian Muhammad Hardhy Muslim dari jabatan sebelumnya sebagai Iinspektur Daerah Buton Utara.

“Rekomendasi KASN 2017 itu menjadi dasar Bupati Buton Utara memerintahkan inspektorat melakukan audit tertentu untuk mengetahui benar tidaknya apa yang disangkakan yang bersangkutan pada saat diberhentikan,”jelasnya.

La Nita menjelaskan, dari hasil audit inspektorat tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana disangkakan dalam pemberhentian Muhammad Hardhy Muslim dari jabatan Inspektur Daerah.

Menurut La Nita , Muhammad Hardhy Muslim juga memiliki kinerja yang baik. Oleh karena itu Inspektorat Butur merekomendasikan ke Bupati Buton Utara untuk mengembalikan Muhammad Hardhy Muslim ke jabatan sebelumnya atau setara.

“Kalau kemudian terbukti maka akan di proses sesuai ketentuan perundang undangan dan kalau tidak melanggar sebagaimana yang disangkakan maka dikembalikan ke jabatan sebelumnya atau setara,”pungkas La Nita.

Untuk diketahui, Bupati Buton Utara Drs. H. Abu Hasan, M.Pd. melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b Muhammad Hardhy Muslim SH di aula Sekretariat Daerah Buton Utara, Jumat, 5 Februari 2021.

Laporan: Anto Lakansai

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!