SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe gagal melaksanakan reses II tahun 2021. Padahal berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Bamus), Reses II DPRD Konawe tahun 2021 sesuai jadwal dilaksanakan pada tanggal 8–12 Februari 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Konawe Hajja Murni Tombili saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021).
“Sesuai jadwal, hari ini, Senin 15 Februari 2021 sudah digelar Rapat Paripurna Penyampaian hasil reses,” kata politisi PDIP ini.
Menurut perempuan paruh baya ini, semua agenda dewan tidak berjalan sesuai jadwal karena dana reses tidak keluar. Bahkan lanjut dia, gaji anggota DPRD dan Staf PNS dan non PNS pada Sekretariat DPRD Konawe sampai hari ini belum dibayarkan.
“Bagaimana kita mau kerja kalau anggaran tidak ada,” keluhnya.
Sementara itu, Samsuddin dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) mengatakan, seharusnya Reses DPRD dilaksanakan sebelum pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat Kecamatan. Sehingga hasil reses DPRD sejalan dengan hasil Musrenbang di tingkat Kecamatan.
Namun faktanya kata dia, reses anggota selalunya dilaksanakan setelah kegiatan Musrembang di tingkat kecamatan.
“Jadi pada saat Musrembang Kabupaten, hasil reses dewan dan Musrembang kecamatan tidak sejalan,” kata Samsuddin.
Lebih lanjut Samsuddin menjelaskan bahwa hasil Rapat Paripurna penyampaian hasil reses dewan akan diteruskan oleh pimpinan dewan ke sejumlah SKPD untuk diakomodir sesuai usulan masyarakat.
“Faktanya, hampir semua hasil reses tidak diakomodir karena tidak sejalan dengan hasil Musrembang di tingkat kecamatan. Masing-masing jalan sendiri, tidak ada sinkronisasi,” ujarnya.
Ketika ditanya soal reses yang dilaksanakan dewan selama ini, anggota DPRD dua periode ini menyebut bahwa reses merupakan program wajib yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja. Karena toh juga hasil reses tidak dapat diakomodir. Kerena alasan terlambat. Bagaimana mau tidak terlambat kalau anggarannya juga selalu terlambat,” keluhnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Keuangan DPRD Konawe Darwin Nababan yang dikonfirmasi terkait keterlambatan pembayaran gaji anggota dewan mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa mengimput permintaan gaji DPRD Konawe karena berkaitan dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Selain itu, pencairan gaji anggota dewan masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Konawe. Menurut Darwin Nababan, untuk bulan ini terjadi perubahan terhadap tunjangan anggota.
“Gaji anggota juga harus menunggu PERBUP baru bisa dibayarkan. Karena adanya perubahan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan bagi anggota,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar