SUARASULTRA.COM | KONAWE – Setelah melewati proses panjang dan berliku, status 52 desa di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya diakui oleh pemerintah pusat.
Dengan diakuinya keberadaan 52 desa tersebut, maka perjuangan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe tidaklah menjadi sia-sia. Meski banyak pihak meragukan, namun kerja keras Pemda dan DPRD Konawe telah menuai hasil sesuai harapan masyarakat di 52 desa.
Kabar gembira ini pertama kali disampaikan oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa saat menggelar konfrensi Pers di Pondidaha, Selasa (9/3/2021).
Di hadapan sejumlah awak media, Kery sapaan akrab Bupati Konawe ini menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia secara resmi telah membuka blokir Dana Desa (DD) terhadap 52 desa di Kabupaten Konawe sejak Senin, 8 Maret 2021.
Menurut mantan Ketua DPRD Konawe ini, ketentuan pembukaan blokir DD di 52 desa tersebut tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Nomor ND-201/PB.2/2021 tentang penyaluran Dana Desa pada 52 desa di Kabupaten Konawe.
Dalam nota tersebut, pada poin satu dijelaskan, Dirjen Perimbangan Keuangan menyampaikan bahwa DD tahun anggaran 2021 pada 52 desa di Kabupaten Konawe dapat disalurkan setelah pemerintah desa yang bersangkutan dan pemerintah daerah Kabupaten Konawe melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Poin kedua menyebutkan, persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin pertama meliputi Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap desa. Kemudian, Peraturan Desa mengenai APBDes serta surat kuasa pemindahbukuan dana desa.
Poin ketiga, perekaman jumlah keluarga Penerima Manfaat pada masing-masing desa pada aplikasi OMSPAN untuk keperluan penyaluran BLT Desa. Keempat, rincian Dana Desa setiap desa untuk keperluan penyaluran DD yang dimaksud sebesar delapan persen.
Mendapati informasi menggembirakan tersebut, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa langsung mengumpulkan 52 kepala desa (Kades) di kediamannya, Selasa (9/3/2021). Bupati dua periode itu langsung menerangkan perihal kabar baik tersebut.
“Semalam saya dapat kabar lewat radiogram yang dikirim Kemenkeu. Isinya terkait pembukaan blokir DD. Jadi yang namanya desa fiktif alhamdulillah sudah tidak ada lagi,” kata Kery di hadapan para Kepala Desa terkait.
Kery menegaskan, perintah pembukaan blokir 52 desa dari Kemenkeu sekaligus mengakhiri polemik yang ada selama ini. Sebagai kepala daerah, Kery mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang membantu membuka blokir 52 desa di Konawe, antara lain Menkeu, Mendagri, Kapolri dan Gubernur Sultra.
“Terima kasih pemerintah pusat sudah memikirkan masalah ini, sehingga 52 desa di Konawe ini sudah sah secara undang-undang. Dan yang terpenting, terima kasih kepada Presiden Jokowi karena sudah memberikan perhatian kepada Konawe,” ucap Kery.
Pada kesempatan tersebut, politisi Partai Amanat Nasional ini mengingatkan, masalah pemblokiran 52 desa di Konawe hendaknya menjadi pembelajaran. Ia meminta agar Kades di 52 dua desa bisa tertib administrasi. Jika ada masalah agar segera dikoordinasikan.
“Nanti transfer dana desa akan langsung masuk ke rekening desa masing-masing. Jadi tidak ada lagi potongan-potongan. Makanya, saya berharap dengan cairnya dana desa itu nantinya bisa membantu persoalan sosial ekonomi masyarakat desa di-52 desa ini,” harapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Keni Yuga Permana menuturkan, dari 279 desa di Konawe, ada 52 desa yang sempat bermasalah. Ia berharap, hal tersebut bisa menjadi pembelajaran.
“Dan yang terpenting, selama ini tidak ada pembeda-bedaan antara satu desa dengan desa lainnya bagi kami,” katanya.
Keni mengingatkan, ada tiga item penting dalam pengelolaan DD. Antara lain, terkait penanganan Covid-19 sebanyak 8 persen, BLT 42 persen dan program padat karya tunai 50 persen. Sehingga menurut Keni, Kades harus hati-hati dalam merumuskan program. Cukuplah polemik 52 desa, menjadi pembelajaran berharga.
“Jadi, semua desa kita akan bimbing dan kita bina agar jalan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Untuk proses pencairan DD lanjut Keni, syaratnya pemerintah desa harus menyelesaikan APBDes. Isinya, terkait tiga item yang telah dijelaskan tersebut. Dalam pekan ini, pihaknya akan melakukan verifikasi APBDes dan memperbaiki Perbup terkait.
“Minggu ketiga atau keempat bulan ini, kita upayakan dana desanya cair,” tutupnya.
Laporan: Sukardi Muhtar