SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kursi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tak “bertuan”.
Pasalnya, Wakil Ketua DPRD Imanudin kini berstatus sebagai narapidana (Napi) dan harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan 15 hari.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penggantian Antar Waktu (PAW). Imanudin pun dipastikan lengser dari posisinya sebagai wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep).
Kepastian lengsernya Imanudin dari kursi Wakil Ketua DPRD Konkep itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal M. Hasanuddin Wahid tertanggal 09 Maret 2021. Dalam SK PAW tersebut, posisi Imanudin digantikan oleh Isman.
Isman sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2019–2024.
Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sulawesi Tenggara, Irawati Umar Tjong saat dikonfirmasi membenarkan Surat Keputusan (SK) Penggantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Konkep, Imanudin telah diteken oleh Ketua Umum DPP PKB, A. Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal M.Hanuddin Wahid.
“Iya benar, SK PAW Wakil Ketua DPRD Konkep sudah ada,” kata Irawati via telepon selulernya, Minggu, (21/3/2021).
Menurut mantan legislator Konawe ini, PAW Imanudin sudah melalui proses dan pertimbangan yang sangat matang oleh DPP PKB.
Meski telah berstatus Narapidana dan tidak menjalankan tugas, lanjut Ira sapaan akrabnya, Partai Kebangkitan Bangsa masih mempertahankan Imanudin sebagai anggota DPRD Konkep.
“Kita tidak ke situ (mencabut keanggotaan-red), ada pertimbangan kemanusiaan, di PKB mengedepankan itu,”pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar