Lepidak Sultra Sinyalir Ada Mafia Anggaran di Pemda Buton Utara

  • Share
Ketua Lepidak Sultra La Ode Hermawan, S.H. Foto: Dok Suara Sultra

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketua Lepidak Sultra La Ode Hermawan, S.H. Foto: Dok Suara Sultra

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Lembaga Pemerhati Infrastruktur dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak – Sultra) mengendus keberadaan oknum yang diduga berperan sebagai mafia anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dugaan adanya mafia anggaran di lingkup Pemkab Buton Utara diungkapkan oleh Ketua Lepidak Sultra, La Ode Hermawan. Menurut Mawan sapaan akrabnya, di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditemukan adanya kerancuan dalam penyusunan anggaran.

Sebut saja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buton Utara. Pada Dinas tersebut, ditemukan banyak item kegiatan, baik fisik maupun non fisik yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna dewan.

“Tidak lagi sesuai dengan risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mana telah disetujui bersama 33 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada tanggal 30 Desember 2020 melalui Rapat Paripurna,” ungkap Mawan melalui siaran Pers, pada Selasa (30/3/2021).

Menurut Mawan, telah terjadi pergeseran item kegiatan dan anggaran di internal Dinas Kominfo Butur. Sehingga pihak Dinas Kominfo Butur melayangkan nota keberatan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas hasil penginputan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Dalam nota keberatan yang dilayangkan tersebut dijelaskan bahwa Dinas Kominfo Butur belum melakukan pengimputan hasil evaluasi RKA RAPBD ke dalam aplikasi SIPD. Karena akun Dinas Kominfo pada saat itu ditutup dan diambil alih pengimputannya oleh supervisior Bidang Anggaran pada Badan Keuangan Daerah (BKD).

Lebih lanjut Mawan menerangkan, bahwa sesuai mekanisme uraian kegiatan tersebut harus diinput oleh Dinas Kominfo dan divalidasi oleh pengguna anggaran melalui akun SIPD pengguna anggaran sendiri dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo Butur.

Atas dasar tersebut di atas, Mawan menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu pada pemegang kendali sistem dan aplikasi keuangan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Butur.

Tidak hanya Dinas Kominfo, Mawan juga menyebut mensinyalir ada beberapa OPD lain yang mengalami hal yang sama, seperti Sekretariat Daerah dan Badan Keuangan Daerah sendiri.

Mawan menduga kejadian tersebut bahkan sudah menjadi budaya tahunan di Kabupaten Buton Utara. Lanjut Mawan, itu bedasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya beberapa waktu belakangan ini.

“Saya menduga hal ini dilakukan oleh salah satu oknum yang memegang kendali sistem dan aplikasi keuangan di kantor Badan Keuangan Daerah,” terangnya.

Berkenaan hal itu, praktisi hukum ini meminta kepada aparat penegak supremasi hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Mabes Polri, Kejagung RI, dan Ombudsman Republik Indonesia untuk menuntaskan dugaan mafia anggaran tersebut.

“Terkhusus Kejaksaan Negeri Raha yang akan bertandang Minggu depan ke Buton Utara agar menuntaskan semua kasus dugaan korupsi secara umum dan secara khusus lagi dugaan mafia anggaran yang terjadi beberapa tahun yang lalu dan baru terungkap tahun 2021 ini di Butur,” pungkas Mawan.

Laporan: Anto Lakansai

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!