



SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Pemberhentian proses lelang paket pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buton Utara (Butur) oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi polemik di tengah masyarakat setempat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Buton Utara, Muh.Ridwan Zakariah menjelaskan bahwa yang memberhentikan proses lelang adalah kewenangan UKPBJ Provinsi Sultra sebagai wadah yang tengah melakukan proses.
Dengan berbagai pertimbangan aspek hukum lanjut dia, sebagai pengguna sekaligus penanggung jawab atas anggaran tersebut dirinya hanya mengusulkan proses itu untuk dibatalkan, kemudian dibenarkan oleh UKPBJ Sultra.
Lebih lanjut kata RZ sapaan akrab Bupati Butur, ada berbagai pertimbangan yang menjadi dasar dirinya mengajukan surat permohonan pemberhentian proses lelang kepada UKPBJ Sultra. Pertama, ada lembaga yang serupa yang berwenang untuk melakukan proses lelang di daerah.
Selain itu menurutnya, proses lelang tersebut juga terkesan terburu-buru.
“Sebagai Bupati, saya hanya mengusulkan dengan berbagai pertimbangan aspek hukum agar diberhentikan, UKPBJ Sultra yang memutuskan bukan saya,” kata RZ, Kamis (4/3/2021).
“Lagi pula kan ada lembaga yang berwenang di sini kenapa tidak di sini dilakukan. Pertanyaan kedua sebagai penanggung jawab anggaran, kenapa mesti terburu-buru,” sambungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua UKPBJ Butur Aswat menjelaskan bahwa langkah yang diambil Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah dalam menyurati UKPBJ Sultra pada Senin,1 Maret 2021 lalu perihal membatalkan proses lelang DAK PU Butur tidak menyalahi ketentuan yang berlaku dan tidak ada konsekuensi hukum apapun.
Aswat menjelaskan, sebagai pengguna anggaran seoarang Bupati berhak atas dasar tertentu dalam melakukan penyuratan ke pihak UKPBJ dalam hal permintaan pemberhentian proses lelang paket pekerjaan.
“Bupati itu pengguna anggaran, tentunya punya hak mengajukan pembatalan proses lelang tidak menyalahi aturan dan tidak ada konsekuensi dari pemberhentian proses itu,” jelas Aswat saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Aswat menjelaskan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan proses tender atau lelang paket di daerah tidak pernah mengeluarkan pernyataan lisan atau tertulis dengan menyatakan tidak mampu atau sanggup kepada pihak instansi terkait (PU) Butur setelah pihak Instansi terkait mengajukan Surat Permintaan Tender (SPT) ke UKPBJ Butur.
Aswat menuturkan Dinas PU Butur sudah mengajukan Surat Permintaan Tender (SPT) ke Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Daerah Buton Utara. Namun belum sampai di tahap pengkajian spesifikasi pekerjaan, paket tersebut ternyata sudah dalam proses lelang di UKPBJ Provinsi.
“Dinas PU sudah sempat ajukan SPT ke kita, tetapi belum sempai di tahap pengkajian spesifikasi pekerjaan kami dengar kabar paket tersebut sudah dilelang di provinsi,”pungkas Aswat.
Laporan: Anton Lakansai





