Tersangka Korupsi, Kadis PMD Konkep Wajib Lapor

  • Share
Tersangka Mihdar, Kadis PMD Konkep saat menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka Mihdar, Kadis PMD Konkep saat menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Konawe

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Setelah mangkir panggilan pertama, tersangka Mihdar Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menghadiri panggilan kedua dari Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Senin (8/3/2021).

Diketahui, Jaksa menetapkan Mihdar sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada Senin (1 /3) bersama Takdir mantan Kabid Pemerintahan Desa yang saat ini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemda Konkep.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Kadis PMD Konkep. Sementara tiga tersangka lainnya sudah terlebih dahulu dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Unaaha.

Perlakuan Jaksa kepada keempat tersangka korupsi sangat berbeda. Jaksa terkesan memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka Mihdar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Bustanil Nadjamuddin Arifin membenarkan jika pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Mihdar karena yang bersangkutan lagi kurang sehat.

“Benar kami tidak lakukan penahanan. Karena ada keterangan tidak sehat dari dokter. Bukan karena diistimewakan,” kata Bustanil, kepada awak media, Senin (15/3/2021).

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana ini, untuk tersangka Mihdar akan dilakukan penahanan apabila kondisi fisik sudah dinyatakan betul-betul sehat oleh dokter melalui keterangan tertulis.

“Pasti kita tahan, tidak ada perbedaan terhadap tersangka lainnya. Untuk saat ini tersangka wajib lapor,”tegas Bustanil.

Sebelumnya, Bustanil mengatakan kedua tersangka (Mihdar – Takdir) dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan Andi Mustafa Ketua Sentra Diklat Nasional (SDN), Aludiman staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Takdir Kabag Hukum Konkep dan Mihdar Kadis PMD Konkep sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes). Kerugian keuangan negara mencapai satu miliar rupiah.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share