SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Pada tahun 2009 silam, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Undang – Undang No.41/2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir. Yusuf, M.AP menyebut lahirnya UU tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif untuk menjamin ketahanan pangan nasional.
“Undang – undang tersebut tentunya diharapkan dapat menahan laju konversi lahan sawah khususnya sawah dengan irigasi teknis, sehingga dapat menopang ketahanan pangan nasional dan Indonesia memiliki lahan pertanian abadi,” kata Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021).
Mantan Kadis Pertanian itu menjelaskan sektor pertanian masih menjadi sektor unggulan di Indonesia. Selain menyerap tenaga kerja yang cukup besar, sektor ini juga masih mampu memberikan
kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Namun kata Yusuf, permasalahan yang paling mendasar dari sektor pertanian ini adalah semakin menyusutnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan.
Oleh karena itu, Plt Kadis Ketapang Butur kini tengah melakukan langkah – langkah dalam menindaklanjuti UU No.14/2009 tentang LP2B. Yusuf berharap UU tersebut dapat diimplementasikan di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Salah satu langkah yang kini tengah diambil Kadis Ketapang yaitu dengan mengoordinasikan hal tersebut dengan Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara terkait kebutuhan anggaran dan dukungan lainnya.
Selain melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan tindak lanjut di DPRD Butur, Dinas Ketapang juga kata Yusuf sedang melakukan integrasi data lahan sawah yang akan dilengkapi untuk diprioritaskan dan ditetapkan sebagai LP2B. Dalam mengawal program tersebut, Dinas Ketapang melibatkan instansi atau lembaga – lembaga terkait yang ada di daerah.
“Langkah ini wajib untuk dilakukan mengingat pertumbuhan penduduk yang meningkat setiap waktunya dan diiringi dengan permintaan kebutuhan pangan semakin meningkat. Tentu permintaan lahan juga meningkat, baik untuk kepentingan pribadi maupun publik,” jelasnya.
Menurut Yusuf, peningkatan permintaan akan kebutuhan lahan pada akhirnya
mengganggu eksistensi lahan pertanian pangan. Sehingga terjadi konversi lahan ke fungsi non pertanian.
“Sementara kuantitas lahan berpengaruh terhadap produktivitas pangan. Maka, apabila terjadi pembiaran terhadap konversi lahan ini akan menyebabkan krisis pangan ke depannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi ll DPRD Buton Utara, Mazlin, A.Md, Pel, yang dikonfirmasi Via telpon selulernya mengatakan upaya pemerintah daerah (DKP) yang kini tengah mempersiapkan penetapan LP2B patut diapresiasi.
Mazlin menjelaskan langkah yang dilakukan Pemda melalui Dinas Ketahanan Pangan Butur dalam upaya menetapkan LP2B sangat diperlukan untuk mencekal
terjadinya pembiaran terhadap konversi lahan yang akan menyebabkan krisis pangan ke depannya.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah yang di ambil Pemda Butur dalam upaya menyiapkan semua yang berkaitan dengan persiapan penetapan LP2B.
“Saya apresiasi apa yang direncanakan Pemda dalam upaya penetapan Perda LP2B,” katanya.
Bahkan, legislator Butur itu menyatakan mendukung langkah Plt Kadis Ketapang mempertahankan potensi lahan pertanian dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan daerah.
“Saya dukung karena ini akan menjadi payung hukum kita. Perda itu mampu mencekal terjadinya konversi lahan yang dikhawatirkan dapat menyebabkan krisis pangan ke depannya,”pungkas Mazlin.
Laporan: Anto Lakansai