SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
Penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Kabupaten/ Kota tersebut disalurkan setiap tiga bulan sekali atau empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Bank yang ditunjuk.
Namun pada pelaksanaannya, khusus di Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) faktanya banyak ditemukan di lapangan bahwa data masyarakat tidak berkesesuaian. Tidak singkongnya data tersebut berujung masalah pada transfer dana bantuan sosial tersebut ke rekening para penerima bansos.
Kepala Dinas Sosial Butur, Dra. Muliana saat ditemui pekan lalu menjelaskan bahwa munculnya permasalahan tersebut dikarenakan terdapat ketidakcocokan data penerima bansos (Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Sosial Tunai) pada Nomor Induk Keluarga (NIK) , nama dan status lainnya.
Muliana menjelaskan ada sebagian kesalahan atau ketidakcocokan data yang ditemukan pada data penerima bansos tersebut. Sehingga dalam perbaikannya yang bersangkutan tidak bisa diwakili oleh pihak manapun.
“Yang bermasalah itu penerima bantuan lama. Kami sudah perbaiki, kami cocokkan datanya dari Dinas Capil, namun ada yang tidak bisa diwakili untuk perbaikannya. Harus yang bersangkutan menghadap langsung di Dinas Capil,” jelas mantan Camat Kulisusu itu, Jum’at, 23 April 2021 lalu.
Lebih lanjut Muliana menjelaskan dibutuhkan keseriusan semua pihak dalam menangani permasalahan ini. Pasalnya, sebagai fasilitator, pihaknya tidak bisa menjangkau semua kelurahan/ desa dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan pemerintah desa/kelurahan untuk mengambil langkah cepat menangani permasalahan data tersebut di wilayah masing-masing.
“Kuncinya adalah serius dari atas sampai bawah. Apalagi soal data, pemerintah desa lebih tahu masyarakatnya, harus ambil langkah secepatnya, kita hanya memfasilitasi semampunya, namun tidak bisa menjangkau semuanya. Sesuai tupoksi kan kita kan hanya fasilitator,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Butur Ahali SH, MH menegaskan kepada Lurah dan Kepala Desa (Kades) harus segera melakukan langkah perbaikan data masyarakatnya agar permasalahan ini bisa secepatnya teratasi.
“Saya tegaskan Lurah dan Kades segera melakukan pendataan masyarakat penerima bansos yang ada di wilayahnya masing-masing. Kemudian fasilitasi untuk perbaikannya,” tegasnya.
Ahali juga mengatakan usai lebaran Idul Fitri akan melakukan kunjungan ke kelurahan dan desa guna memantau kinerja pemerintahan yang salah satunya mengenai permasalahan data masyarakatnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Wakatobi itu menyayangkan permasalahan seperti itu berlarut – larut dan tak kunjung terselesaikan. Menurut Wabup, dari kesalahan data itu dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat kurang mampu selaku penerima bansos. Karena akan kehilangan transfer bantuan dari pemerintah yang sejak lama diterimanya.
“Saya akan kunjungi desa – desa dan kelurahan. Salah satu fokus saya untuk memantau mengenai kesalahan data atau ketidakcocokan itu. Rugi masyarakat kalau ini dibiarkan, mereka akan kehilangan bantuan yang sudah sejak lama diterimanya,” pungkasnya.
Laporan: Anto Lakansai