Gelar Rapat Dengar Pendapat, DPRD Konawe Rekomendasi Pembayaran Insentif Covid-19 Sebelum Lebaran

  • Share
Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si (tengah) didampingi Ketua Komisi IIISusi Sri Hartinah, A.Md, Keb (kiri) dan Anggota Komisi III Hajja Murni Tombili (kanan) saat memimpin Rapat Dengar Pendapat di Aula Hearing DPRD Konawe, Kamis (15/4/2021).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si (tengah) didampingi Ketua Komisi III Susi Sri Hartinah, A.Md, Keb (kiri) dan Anggota Komisi III Hj. Murni Tombili (kanan) saat memimpin Rapat Dengar Pendapat di Aula Hearing DPRD Konawe, Kamis (15/4/2021).

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau yang lebih dikenal dengan istilah Hearing, Kamis (15/4/2021) bertempat di Aula Hearing DPRD Konawe.

Hearing kali ini menghadirkan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas dalam penanganan Covid-19 dan pendampingnya dari Forum Masyarakat Bersatu untuk Kemanusiaan (Formak) Konawe dan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inspektorat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Rapat Dengar Pendapat ini digelar berdasarkan tuntutan dari para Nakes yang menuntut insentif mereka sejak bulan September hingga Desember 2020 segera dibayarkan. Tuntutan para Nakes tersebut disuarakan melalui aksi unjuk rasa pada Senin (12/4/2021) di Gedung DPRD Konawe.

Saat aksi berlangsung, massa aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si. Pada aksi tersebut, disepakati akan dilaksanakan Hearing dengan instansi terkait pada Kamis (15/4/2021) hari ini guna mencari solusi yang terbaik.

Suasana Rapat Dengar Pendapat terkait kepastian pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid -19 sejak September hingga Desember 2020.

Diketahui, Rapat Dengar Pendapat ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si didampingi Ketua Komisi III, Susi Sri Hartinah, A.Md, Keb dan anggota Hajja Murni Tombili.

Hadir Koordinator Formak Konawe, Imran Leru, Jasmilu, Aljan Indraprasta, Subardin bersama sejumlah Nakes. Kemudian Kepala Dinas Kesehatan drg. Mawar Taligana, Direktur BLUD RS Konawe dr. Agus Lahida, MARS, Kepala BPKAD HK. Santoso, SE, M.Si, Perwakilan Inspektorat (Verifikator) dan Kabid Perencanaan Bappeda Konawe.

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa dana insentif Covid-19 yang diperuntukkan kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan sehingga tidak ada dasar hukum untuk melakukan pembayaran.

Kemudian, anggaran sebesar Rp.3 Miliar tersebut tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konawe tahun 2021 dan tidak dibahas oleh DPRD. Pasalnya, dana tersebut ditransfer oleh Kementerian Keuangan RI pada tanggal 23 Desember 2020 ke Rekening Kas Daerah (Kasda). Sementara APBD Konawe tahun 2021 ditetapkan pada 1 Desember 2020.

Instansi terkait, Dinas Kesehatan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Konawe, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat dan Bappeda Konawe

Berdasarkan hal tersebut, Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa secara kelembagaan, DPRD Konawe merekomendasikan pembayaran insentif Covid-19 dibayarkan sebelum lebaran sesuai dengan anggaran yang sudah tersedia.

“DPRD merekomendasikan kepada pemerintah, dana yang sudah masuk ini untuk dimasukkan dalam dana Refocusing secepatnya karena uangnya sudah siap dari Kementerian Kesehatan RI yang menyangkut insentif,” kata H. Ardin

Kemudian, berkaitan dengan Refocusing anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah, berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan RI, persoalan insentif sudah tidak dianggarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan. Tetapi sekarang ini dikembalikan menjadi tanggung jawab daerah dalam bentuk transfer Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

Ini tentunya kata H. Ardin butuh hitungan – hitungan, ada ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pun ia berharap hal ini dapat dipertimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa Covid-19 ini adalah langkah yang serius untuk kita tangani.

Peserta RDP dari Formak Konawe bersama Tenaga Kesehatan Covid-19 yang menuntut insentif mereka segera dibayarkan

“Bayangkan, satu saja pasien yang terlepas, sebarannya bisa mencapai ratusan orang,”ujarnya.

Sementara untuk Januari, Februari dan Maret 2021, Kementerian Kesehatan tidak lagi menganggarkan dana insentif kepada para Nakes. Sehingga kata H. Ardin, daerah harus memperhitungkan secara matang terkait alokasi anggaran untuk membiayai honor mereka (Nakes) melalui realokasi anggaran (Refocusing).

Sebelum menutup Rapat Dengar Pendapat tersebut, Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin kembali menegaskan bahwa dana insentif Covid-19 akan dicairkan sebelum lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.

“Sebelum lebaran, ini menjadi hadiah untuk teman – teman Nakes untuk dibayarkan sesuai kemampuan keuangan yang tersedia,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!