SUARASULTRA.COM | KONAWE – Oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AS diduga kuat terlibat dalam jual beli alat mesin pertanian (Alsintan) bantuan untuk petani di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam melakukan aksinya, AS yang mengaku sebagai Sekda LIRA Konawe itu tidak sendirian. Dugaan jual beli Alsintan bantuan tersebut juga turut menyeret nama salah satu Kepala Bidang pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe berinisial R.
AS dan R diduga bekerja sama untuk meraup keuntungan dari hasil penjualan Alsintan tersebut. Sementara diketahui bahwa Alsintan tersebut merupakan barang sitaan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Konawe.
Kini, dugaan keterlibatan AS dan R dalam jual beli alsintan bantuan itu telah menjadi perbincangan hangat di sosial media (Sosmed). Bahkan saat ini telah menjadi perbincangan hangat di Warung Kopi (Warkop).
Diketahui, Alsintan bantuan pertanian tersebut merupakan barang hasil tarikan Dinas TPHP yang kemudian dijual dengan harga sebesar Rp 80 juta.
Dikutip dari libasnews.co.id, AS yang merupakan warga Kecamatan Wawotobi tersebut sempat “mengancam” wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi terkait dugaan jual beli Alsintan bantuan petani tersebut.
Dari percakapan via pesan WhatsApp, oknum yang mengaku Sekda LIRA ini menjelaskan jika selama dirinya aktif dalam “dunia pergerakan” belum ada lembaga yang berani terhadapnya.
“Intinya kami dan teman teman lembaga lain di Konawe saling baku jaga karena kami sama sama pengeluaran satu rahim di Kampus Unilaki,” terang AS dikutip dari libasnews.co.id.
Menanggapi pencatutan nama LIRA dalam pusaran jual beli Alsintan bantuan tersebut, Karmin selaku Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara pun angkat bicara.
Karmin menegaskan bahwa LIRA Konawe tidak terlibat dalam praktik jual beli Alsintan bantuan. Bahkan AS kata dia bukanlah Sekda LIRA.
“Sekda LIRA Konawe adalah Subardin, sebagaimana yang terdaftar di Kesbangpol Konawe, bukan AS,” tegas Karmin kepada awak media ini, Kamis (22/4/2021).
Lebih lanjut Karmin mengungkapkan bahwa memang saat ini, ada dua organisasi di Sultra yang ada kemiripan nama yaitu Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan LSM LIRA Indonesia. Tetapi kata dia, pada dasarnya sangat berbeda.
“Kalau kami Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dengan logo rumah dan padi,”ungkapnya.
Untuk menjaga penyalahgunaan atribut organisasi yang ia pimpin saat ini, ke depan jika ada pihak yang menggunakan atribut LIRA secara ilegal maka pihaknya akan menempuh langkah hukum. Karena menurutnya, hanya pengurus LIRA di bawah kepemimpinan Olies Datau selaku Presiden yang berhak menggunakan logo rumah dan padi serta nama Lumbung Informasi Rakyat.
“Kalau masih ada kami temukan organisasi yang menggunakan Logo LIRA (rumah dan padi) maka kami akan melaporkan ke APH untuk diproses hukum,” terangnya.
Menurut Karmin, hanya LIRA di bawah kepemimpinan Olies Datau yang berhak menggunakan nama Lumbung Informasi Rakyat. Begitu juga dengan penggunaan logo rumah dan padi. Karena hanya LIRA versi Olies Datau yang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Lebih lanjut Karmin menerangkan bahwa selain nama dan logo LIRA, logo MURI juga
hanya dapat digunakan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) versi Olies Datau. Karena rekor MURI diraih oleh LIRA pada tanggal 14 Agustus 2009. Penghargaan itu dapat diraih karena Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) merupakan salah satu organisasi yang memiliki cabang terbanyak di seluruh Indonesia.
“Jadi yang berhak menggunakan itu semua hanya LIRA yang dipimipin oleh Olies Datau selaku presiden,”terangnya.
“Sementara LSM LIRA Indonesia tidak berhak karena LSM LIRA Indonesia di bawah kepemimpinan Yusuf Rizal baru terbentuk pada tahun 2016,” sambungnya.
Terkait dugaan jual beli Alsintan bantuan yang melibatkan oknum LSM berinisial AS dan oknum Kabid di Dinas TPHP Konawe berinisial R, Gubernur LIRA Sultra mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas hal tersebut.
“Kami harap APH di Konawe bergerak cepat untuk mengungkap dugaan jual beli alsintan bantuan tersebut dan menangkap siapa saja yang terlibat di dalamnya,” harap Karmin.
Laporan: Sukardi Muhtar