Penasehat Hukum Minta Klien Dibebaskan, JPU: Putusan Belum Inkrah

  • Share
Kasi Pidum Kejari Konawe, Marwan Arifin, SH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kasi Pidum Kejari Konawe, Marwan Arifin, SH

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim pengacara aktivis buruh menyayangkan tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe yang tidak membebaskan kliennya pasca putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Selasa (11/5/2021).

Menurut tim Penasehat hukum terpidana, Mardin SH, bahwasannya sikap kejaksaan sudah sangat tidak tepat karena tidak mengeluarkan kliennya setelah dijatuhi vonis dari majelis hakim. Sementara kata dia, masa tahanan sudah melewati dari vonis hakim.

“Ilham Kiling dan kawan-kawan divonis empat bulan dua minggu, sementara para aktivis buruh sudah ditahan kurang lebih 5 bulan lamanya,” ungkap Mardin, salah satu kuasa hukum Ilham Kiling Cs.

Penasehat Hukum Ilham Kiling Cs menyebutkan bahwa tidak ada alasan lagi untuk tidak menindak lanjuti putusan pengadilan. Karena hukuman telah dijalani oleh kliennya.

“Harus dilaksanakan, tidak ada hubungannya jika pihak Kejari Konawe akan melakukan upaya banding,” tegas Mardin.

Mardin, SH Penasehat Hukum Terdakwa Ilham Kiling Cs,

Menanggapi pernyataan Penasehat Hukum Ilham Kiling Cs, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Marwan Arifin, SH angkat bicara.

Menurut Marwan Arifin, putusan majelis hakim yang mengadili perkara Ilham Kiling Cs belum bisa dilakukan eksekusi. Karena kata dia, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

“Putusan tersebut belum inkrah. Kami Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum karena tidak menerima putusan tersebut,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan itu saat dikonfirmasi via telpon selulernya, Selasa malam (11/5/2021).

Selain itu lanjut Kasi Pidum Kejari Konawe ini, dalam amar putusan tersebut tidak ada perintah Majelis Hakim kepada Jaksa untuk mengeluarkan terdakwa yang terbukti bersalah tersebut. Sementara para terdakwa sedang menjalani penahanan berdasarkan penetapan hakim ( terhitung sampai dengan 18 Mei 2021).

“Maka kami selaku Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengeluarkan para terdakwa dari rutan tanpa adanya penetapan/ perintah hakim,”ujarnya.

Kasi Pidum menambahkan bahwa untuk terdakwa Andi Fale dan Kasman yang oleh Majelis Hakim dinyatakan bebas, maka JPU mengeluarkan keduanya dari rutan.

“Karena adanya perintah Majelis Hakim untuk mengeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan sebagaimana amar putusan pada poin ke -3,”pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share