Baru Menjabat, Kapolres Konawe Tetapkan Dua Tersangka Korupsi DPPKB

  • Share
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Baru dua minggu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK langsung tancap gas. Tidak tanggung-tanggung, mantan Kapolres Butur ini langsung menetapkan dua orang tersangka korupsi, Rabu (30/6/2021).

Kedua tersangka tersebut yakni lelaki DS selaku mantan Kadis dan saat ini menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Konawe dan A selaku bendahara
pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Konawe.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut.

“Hari ini bendahara berinisial A kita periksa sebagai tersangka. Besok kita jadwalkan mantan Kadisnya (DS),” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/6/2021).

Menurut Perwira Pertama Polri berpangkat tiga balak di pundak itu, usai penetapan tersangka, Sat Reskrim sekarang lagi fokus dalam mengungkap ke mana saja dana sebesar Rp.1,8 miliar tersebut mengalir.

“Kita akan dalami ke mana saja dana itu mengalir,” ujar Jacub Kamaru.

Ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini, Jacub Kamaru belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh. Namun kata dia, semua tergantung dari hasil pemeriksaan kedua tersangka.

“Jika dalam pemeriksaan nanti terungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang kuat, tentu kita akan tindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Konawe menerbitkan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Konawe.

Dua SPDP masing-masing inisial DS (Kadis) dan A (Bendahara) tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Konawe sebagai pemberitahuan.

Baca Juga:  Kegiatan Safari Ramadhan Masjid Babul Khairat, Kapolsek Sampara Sampaikan Pesan Kamtibmas

Pada perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan Audit Investigatif dan ditemukan selisih bayar sebesar Rp. 1,8 miliar rupiah.

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk dukungan bagi Penyuluh KB yang melekat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kabupaten Konawe TA. 2019.

Adapun kronologis singkat sebagai dugaan korupsi tesebut sebagai berikut: Pada TA. 2019 Dinas PP dan KB Kabupaten Konawe menerima kucuran Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan Fisik dan Non Fisik sebesar Rp. 9,3 miliar untuk pembiayaan tiga item kegiatan. Ketiga kegiatan dimaksud yaitu Kegiatan Integrasi Program KKBPK dan Program Pembangunan Lainnya di Kampung KB dengan anggaran Rp3.918.500.000.

Terus, Kegiatan Pembinaan Program KB bagi masyarakat oleh Kader PPKBD dan Sub PPKBD dengan anggaran Rp2.682.000.000.

Kemudian, Anggaran dukungan bagi Balai Penyuluhan KB sebesar Rp2.790.580.800. Namun, oleh Dinas PPKB tidak dijalankan program tersebut secara baik dan benar sehingga ditemukan dugaan korupsi dalam pelaksanaannya sebesar Rp 1,8 miliar oleh BPKP Perwakilan Sultra melalui Audit Investigatif.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share