



SUARASULTRA.COM | KENDARI – Usaha Kecil Menengah (UKM) sejak dicanangkan oleh pemerintah telah merambah ke beberapa sektor, diantara sektor perdagangan, perindustrian, pertanian, pariwisata, aspek aspek lainnya yang menjurus ke kewirausahaan masyarakat kecil dan menengah.
Namun sejak dicanangkan program tersebut, perkembangan UKM /UMKM tidak seperti yang diharapkan. Sehingga muncullah beberapa organisasi sosial yang mengkhususkan seluruh kegiatannya untuk membantu para pelaku usaha tersebut.
Salah satunya, Dewan UKM Nasional yang terbentuk dengan akta Notaris Pendirian Organisasi No. 15 dan No. 16. Notaris Yusdin Fahmi, SH, di Jakarta tanggal 30 November 2012. Dan didukung oleh Keputusan KEMENKUMHAM RI No. AHU. 0000214.AH.01..07.Tahun 2018.
Surat keterangan domisili Perkumpulan dari Pemerintahan DKI Jakarta No. 243./1.755.3/2013 , tgl 19/02/2013.
3. Terdaftar pada Kantor Pajak dengan NPWP NO. 31.695.617.6-003.000 , tanggal 20 Februari 2013.
Kini, Komite Wilayah Dewan UKM sudah masuk di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan akan segera dibentuk pengurus di 17 Kabupaten / Kota di Sultra dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut diungkapkan Muharlit, A.Md, SH selaku Ketua sekaligus pemegang mandat Pembentukan Komite Wilayah Dewan UKM Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin malam, 28 Juni 2021.
“Saya diberi mandat oleh Ketua Umum untuk mengembang amanah hingga 2025 dan segera menyusun komposisi dan personalia,” katanya.
Atas mandat tersebut, Muharlit mengaku
telah melakukan beberapa langka awal diantaranya dengan mendaftarkan organisasi tersebut ke Badan KESBANGPOL SULTRA pada 15 Juni 2021 melalui surat ke Gubernur melalui Kepala Badan Kesbangpol Provinsi sebagai pelaporan atas keberadaan organisasi UKM di Sultra.
Sehingga pada tanggal 18 Juni 2021 lanjut dia, pemerintah Provinsi Sultra telah mengeluarkan surat keterangan keberadaan Ormas UKM dengan No. 220/515 dan ditandatangani oleh kepala Badan KESBANGPOL Sultra, H. Masmudin.
“Untuk saat ini, kami sudah bentuk kepengurusan di enam kabupaten yakni Konawe, Konawe Selatan, Muna, Muna Barat, Buton Tengah, Kolaka Timur,” akunya.
Sedangkan untuk kepengurusan kabupaten lain, Muharlit menyebut saat ini sedang dalam proses pembentukan. Walaupun kata dia beberapa pengurus telah terbentuk, namun belum bisa bekerja secara normal.Pasalnya, masih menunggu permohonan audensi dengan pihak pemerintah Sultra, baik dengan Gubernur maupun dengan Wakil Gubernur.
Masih kata Muharlit, Ini penting, karena pelaksanaan di lapangan nantinya pihak pemerintah daerah dalam hal ini provinsi dan kabupaten diharapkan jadi rekanan dalam pencapaian tujuan utama Program UKM secara nasional.Terutama dalam segi permodalan, pemasaran, pengemasan, pelatihan dan pengembangan bagi para pelaku UKM baik pemula maupun yabg sudah berjalan.
“Upaya ini juga mencakup agar para pelaku usaha yabg tergabung sebagai anggota UKM Komite provinsi dan kabupaten mampu untuk mandiri, berinovasi dan berkelanjutan,”terangnya.
Selain Pemerintah daerah, keterlibatan pihak lain seperti Perbankan dan Jaminan Askrindo untuk sarana permodalan, termasuk mendatangkan pihak investor yang dianggap bisa mempercepat pertumbuhan dan perkembangan usaha dan pelaku usaha anggota UKM Sultra.
Laporan: Sukardi Muhtar





