Satres Narkoba Polres Konawe Kembali Ungkap Peredaran Narkotika di Kota Unaaha

  • Share
Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu sebanyak sepuluh sachet dengan berat Bruto 5,24 gram, Selasa 22Juni 2021 sekira pukul 15.00 WITA di Kota Unaaha.

Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Iptu Andi Musakkir Musni, SH mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya akan terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Puunaha.

“Setalah mendapat laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di depan rumah pelaku,”kata Perwira Pertama Polri berpangkat dua balak di pundak itu.

Menurut Andi Musakkir, saat dilakukan penyelidikan ternyata apa yang diinformasikan bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba ternyata benar adanya. Setelah itu lanjutnya, tim Opsnal Res Narkoba pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku Idul Saputra (31) yang disaksikan oleh ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Konawe

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 10 Sachet diduga Narkotika jenis Shabu dalam kamar terduga yang disimpan dalam sarung bantal warna hijau dan terbungkus tissu,” ujarnya.

Andi Musakkir menyebut pelaku Idul Saputra diduga kuat berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu. Untuk proses hukum lebih lanjut kata dia, pelaku bersama barang bukti sabu seberat 5,24 gram, satu buah sarung bantal warna hijau, satu buah tempat kecamatan warna hitam, dan satu unit HP Merk Nokia warna hitam No. Card 082271666338 telah diamankan di Mapolres Konawe.

Atas perbuatannya, Idul Saputra diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukum paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!