Terima Aliran Dana dari Perusda Konawe, Pimpinan UD Berkah Penuhi Panggilan Jaksa

  • Share
Pimpinan UD Berkah SAS (kanan) saat memberikan keterangan kepada Jaksa Penyelidik

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Pimpinan UD Berkah SAS (kanan) saat memberikan keterangan kepada Jaksa Penyelidik

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya. Setidaknya, Jaksa Penyelidik sudah meminta keterangan Direktur Perusda berinisial AS dan bendahara inisial MR.

Hari ini, Rabu 9 Juni 2021, Jaksa Penyelidik melakukan permintaan keterangan kepada Pimpinan UD Berkah inisial SAS. SAS menjalani pemeriksaan sejak pukul 10:30 WITA di ruang Pidana Khusus.

Berdasarkan pantauan awak media ini, hingga pukul 16:25 WITA, pria yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Rutan Kendari itu masih berada di ruangan Jaksa Penyelidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH mengatakan SAS dimintai keterangan terkait aliran dana ke UD Berkah yang diterima dari Perusda Konawe.

“SAS kita mintai keterangan terkait penggunaan dana yang ia terima dari Direktur Perusda,” kata Bustanil, Rabu (9/6/2021).

Menurut Bustanil, saat itu kedua belah pihak, AS selaku pihak pertama menyerahkan dana sebesar Rp.500 juta kepada SAS selaku pimpinan UD Berkah via Bank. Dana tersebut rencananya digunakan sebagai modal usaha.

“Dana tersebut diinvestasikan ke UD Berkah dalam usaha pengadaan batu gunung/batu gajah untuk didistribusikan ke PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI),” beber mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana itu.

Dalam perjanjian keduanya, Perusda selaku pihak pertama (Pemilik Modal) dijanjikan keuntungan sebesar Rp.125 juta atau 25 persen dari modal usaha yang diterima oleh UD Berkah.

Sejauh ini lanjut Bustanil, Jaksa Penyelidik telah mengantongi sejumlah dokumen terkait penggunaan dana sebesar Rp. 3,5 miliar yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemda Konawe pada tahun 2016 dan 2017.

“Sejumlah dokumen telah kita pegang. Seperti perjanjian kontrak kerja sama antara Perusda dan UD Berkah, Bukti LPJ dan rekening koran,” pungkasnya.

Diketahui, selain dugaan korupsi Perusda Konawe Jaya, Jaksa Penyelidik hari ini juga melakukan permintaan keterangan terhadap mantan Kadis PPKB Konawe inisial DS bersama bendahara berinisial AR terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Dana BOKB tahun 2020.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!