SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe saat ini tengah melakukan telaah atas dugaan kelalaian perusahaan tambang PT Cinta Jaya yang telah mengakibatkan bencana alam di Desa Tapunggaya Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, puluhan rumah di Desa Tapunggaya rusak berat akibat terjangan longsor dan banjir lumpur pada awal Juli 2021 lalu. Bencana alam ini diduga terjadi karena pihak PT Cinta Jaya diduga lalai dalam penggunaan dana Jaminan Reklamasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Aguslan, SH mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan telaah terkait rencana permintaan klarifikasi tehadap pihak manajemen PT Cinta Jaya.
“Saat ini, kita masih melengkapi administrasi termasuk persiapkan undangan klarifikasi,” kata Aguslan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/7/2021).
Menurut Aguslan, sesuai jadwal permintaan klarifikasi akan dilakukan pekan depan. Saat ini lanjut dia, Kejari Konawe mempersiapkan segala sesuatunya.
“Undangan klarifikasi kita segera kirim. Semoga pekan depan yang bersangkutan bisa hadir,” ujarnya.
Dijelaskan, apabila pada undangan klarifikasi ini pihak PT Cinta Jaya tidak hadir maka Kejari Konawe akan “jemput bola” di lapangan.
“Kalau tidak ada waktu, kita yang datangi mereka. Kita berharap bisa mendapatkan data lebih lengkap di lapangan. Sehingga dimungkinkan kita yang ke sana (kantor PT Cinta Jaya-red),” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH meninjau secara langsung lokasi banjir dan tanah longsor di Desa Tapuggaya, Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Kamis (15/7/2021).
Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjuddin mengatakan bencana alam di Tapuggaya merupakan bagian dari kelalaian pihak perusahaan tambang, PT Cinta Jaya.
“Perusahaan tambang tersebut tidak melakukan kegiatan pasca tambang, yakni reklamasi,” ungkap Irwanuddin.
Laporan: Sukardi Muhtar