Terapkan PPKM Level Tiga, Wakil Bupati Forkopimda Butur Sosialisasikan Instruksi Mendagri

  • Share
Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Ahali, SH. MH. bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Butur sosialisasi Instruksi Mendagri ke masyarakat.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Ahali, SH. MH. bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Butur sosialisasi Instruksi Mendagri ke masyarakat.

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA -Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Ahali, SH, MH bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) turun langsung ke lapangan mengajak semua pihak untuk memutus mata rantai virus corona disease (Covid-19), Rabu (28/7/2021).

Pemda Butur bersama Forkopimda mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Covid-19 ini demi keselamatan bersama.

Ajakan tersebut disampaikan Wakil Bupati, Ahali saat melakukan sosialisasi tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Buton Utara, bertempat di pasar Mina-minanga Kulisusu.

Sementara itu, Juru bicara Satuan Gugus Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Butur dokter Ali Badar menerangkan, dalam menghadapi pandemik yang meningkat hingga angka kematian mencapai puncak tertinggi di Indonesia sejak pandemik Covid tahun 2019, Satgas Kabupaten Buton Utara akan menerapkan PPKM level tiga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tahun 2021.

Karena menurut Ali Badar, jika melihat tingkat keparahan dan risiko terpapar dengan Indikator Case Fatality Rate (CFR), maka Kabupaten Buton Utara adalah dengan CFR tertinggi se-Sulawesi Tenggara.

“Dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Tenaga Kesehatan (Nakes), sarana dan prasarana fasilitas kesehatan yang masih minim serta alat pelindung diri (APD) maupun logistik penanganan Covid-19 yang masih sangat kurang, maka Satgas Kabupaten Buton Utara akan meningkatkan penerapan PPKM level tiga,”terangnya.

Lebih lanjut Ali Badar menjelaskan pada bidang pencegahan diharap agar selalu melakukan edukasi kepada masyarakat dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan rutin dan menghindari kerumunan.

“Kegiatan kebudayaan, acara malam seperti joget/lulo, maupun acara/kegiatan yang mengundang keramaian lainnya akan ditiadakan. Adapun detail dari pelarangan maupun kelonggaran selama PPKM level tiga akan dijabarkan dalam surat edaran Bupati,” tegasnya.

Baca Juga:  Ganjar Pranowo Tiba di Kendari, TKD Konawe Siap All Out

Oleh karenanya, Satgas Kabupaten Buton Utara menghimbau agar masyarakat lebih patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Tenaga kesehatan sudah mulai kewalahan menangani pasien yang masuk di fasilitas kesehatan (RS).

“Kami mengimbau jika ada keluarga atau tetangga yang pulang dari luar daerah untuk karantina mandiri, dan jika bergejala agar segera memeriksakan diri ke puskesmas terdekat sehingga bisa tertangani dengan cepat. Terakhir, kami mengimbau agar segera melakukan vaksinasi untuk membentuk kekebalan tubuh,”pungkasnya.

Berikut Laporan Kasus Covid 19 di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara:

1.Tambahan Kasus Baru= 8
2.Total Kasus = 87
3. Kasus Sembuh/ Selesai Isolasi = 59
4. Total Kasus Meninggal = 15
5. Masih Perawatan/Isolasi = 13
6. Case Fatality Rate (CFR): 17,24 %

Laporan: Anto Lakansai

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share