



SUARASULTRA.COM | KONUT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH meninjau secara langsung lokasi banjir dan tanah longsor di Desa Tapuggaya, Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis (15/7/2021).
Diketahui, bencana alam berupa banjir dan tanah longsor menerjang 30 unit rumah di Desa Tapunggaya, pada Minggu 11 Juli 2021 malam. Satu diantaranya rata dengan dengan tanah.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjuddin mengatakan bencana alam di Tapuggaya merupakan bagian dari kelalaian pihak perusahaan tambang, PT Cinta Jaya.
“Perusahaan tambang tersebut tidak melakukan kegiatan pasca tambang, yakni reklamasi,” ungkap Irwanuddin.

Oleh karenanya, mantan Kajari Buol itu menyebut bakal meminta klarifikasi dari pihak manajemen PT Cinta Jaya. Irwanuddin menduga pihak perusahaan tidak menjalankan kewajiban serta tanggung jawabnya pasca melakukan aktivitas penambangan sehingga bencana alam itu meluluhkan puluhan rumah warga setempat.
“Kita akan minta klarifikasi kepada pihak PT Cinta Jaya terkait penggunaan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) apakah dana itu sudah dipergunakan sesuai peruntukannya atau seperti apa,” kata Irwanuddin.
Menurut Kajari, ada kewajiban pihak perusahaan yang tidak dapat diabaikan setelah melakukan penambangan. Perusahaan tambang wajib melakukan penghijauan (Reklamasi) karena dana jaminan reklamasi pra tambang itu sudah tersedia. Jadi tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan.
“Saya imbau kepada seluruh perusahaan tambang yang berada di Wilayah Hukum Kejari Konawe untuk menggunakan dana Jamrek sesuai peruntukannya. Perusahaan wajib melakukan penghijauan pasca tambang,” pungkasnya.
Pada kunjungan di lokasi dampak bencana di Desa Tapuggaya, Kajari Konawe bersama jajaran menyalurkan bantuan sembako, masker dan uang tunai kepada masyarakat yang terdampak bencana.
Laporan: Sukardi Muhtar





