Dendam Pribadi Berujung Maut, Warga Butur Meregang Nyawa

  • Share
Tersangka SS

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka SS

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Karena dendam pribadi, SS (31) tega menganiaya Tamuli alias La Uli (42) warga Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Akibat penganiayaan berat tersebut, La Uli pun meregang nyawa (tewas) dengan luka di sekujur tubuhnya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, t3 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WITA bertempat di Desa Kotawo Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buton Utara melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Inspektur Polisi Satu (IPTU) Sunarton Hafala, SH membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang atau pembunuhan yang dilakukan oleh saudara SS terhadap korban Tamuli alias La Uli.

“Saat itu korban sedang berada di acara masyarakat, tiba-tiba datang pelaku SS. Kemudian tanpa bertanya langsung melakukan penganiayaan dengan cara memarangi korban,” kata mantan Kapolsek Bone Gunu itu.

Menurut Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balak di pundak itu, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka potong/putus tangan kiri dan luka robek pada bagian lengan tangan kanan bawah sampai siku, luka robek pada leher sebelah kiri, dan terdapat luka robek pada kepala sebelah kanan.

Lebih lanjut Sunarton menjelaskan, setelah pelaku melakukan penganiayaan, pelaku kemudian mendatangi Polsek Kulisusu Barat untuk menyerahkan diri dan selanjutnya Kapolsek Kulisusu Barat bersama anggota mengantar pelaku ke Mako Polres Buton Utara untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sesaat setelah kejadian, keluarga  sempat mengantar korban ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Buton Utara untuk dilakukan perawatan. Namun, dalam perjalanan korban meninggal dunia.

“Sehubungan dengan kejadian tersebut, tadi malam juga kami menurunkan personel Sat Reskrim ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan oleh TKP dan melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk antisipasi hal-hal yang nantinya mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat,”jelasnya.

Baca Juga:  Dalam Rangka HUT Polantas ke 62, Sat Lantas Konawe Gelar Baksos

“Untuk pelaku serta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Buton Utara dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” sambungnya.

Ia menambahkan, motif penganiayaan tersebut berdasarkan keterangan pelaku, bahwasanya pelaku memiliki dendam pribadi yang sudah lama terhadap korban. Untuk proses hukum lebih lanjut, SS kini diamankan di rumah tahanan (rutan/sel) Mapolres Buton Utara.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara,” pungkasnya.

Laporan: Anto Lakansai

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share